Surat Edaran Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Ini Langkah yang Harus Dilakukan dan Batas Akhirnya!
- 249
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 21 Juli 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Ini Langkah yang Harus Dilakukan dan Batas Akhirnya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Ini Langkah yang Harus Dilakukan dan Batas Akhirnya!
Kabar penting bagi para guru yang hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Tindak lanjut terhadap hasil penjaringan data guru belum bersertifikat pendidik Tahun 2026 perlu segera diperhatikan, terutama oleh guru yang namanya masuk dalam sasaran pendataan. Melalui surat edaran yang diterbitkan, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan data guru telah sesuai, lengkap, dan dapat diproses pada tahapan berikutnya. Guru yang termasuk dalam sasaran juga perlu memperhatikan batas akhir penyelesaian tindak lanjut, karena keterlambatan dalam melakukan pemutakhiran maupun melengkapi data yang dipersyaratkan berpotensi memengaruhi proses selanjutnya. Oleh karena itu, guru, kepala sekolah, dan operator sekolah perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh serta memastikan seluruh data yang dibutuhkan telah ditindaklanjuti sesuai petunjuk dan jadwal yang tercantum dalam surat edaran resmi.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0283/B/B.B2/GT.00.02/2026 pada tanggal 20 Juli 2026 tentang Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Dengan hormat, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0211/B/B.B2/GT.00.02/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Perpanjangan Verval Lanjutan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Rangkaian pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik telah dilaksanakan sejak 1 April s.d. 10 Juli 2026 dengan hasil sebagaimana terlampir (Lampiran 1).
- Merujuk pada surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 0094/B/B/GT.00.02/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, maka tindak lanjut hasil penjaringan pada nomor 1 di atas yaitu:
a. Guru kategori Berminat dan Sedang PPG akan masuk pada data sasaran dan/atau Peserta PPG bagi Guru Tertentu tahun 2026; dan
b. Guru kategori Tidak Berminat, Sudah Berserdik, dan Belum Konfirmasi, dinyatakan bukan sasaran program PPG bagi Guru Tertentu, kecuali guru tertentu yang mengikuti program Peningkatan Kualifikasi Akademik (PKA) sesuai data Sistem Informasi Peningkatan Kualifikasi Akademik (SIPKA). - Guru kategori Berminat dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 2 tahun 2026 pada aplikasi SIMPKB sampai tanggal 15 Agustus 2026 sebagai batas akhir pendaftaran.
- Selama masa pendaftaran, Dinas Pendidikan diharapkan dapat memfasilitasi guru terkendala dalam pendaftaran seleksi sebagaimana pada angka 3 sesuai kewenangannya dengan tetap didasarkan pada kondisi sebenarnya di lapangan. Daftar kendala yang umum terjadi serta tindak lanjut fasilitasi sebagaimana terlampir (Lampiran 2).
- Guru peserta program PKA Gelombang 1 dapat melakukan pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada aplikasi SIMPKB mulai tanggal 27 Juli s.d. 15 Agustus 2026.
- inas Pendidikan wajib mengumpulkan Berita Acara Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik kepada Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai wilayah masing-masing menggunakan format yang dapat diunduh pada SIMPKB.
- Bagi Guru yang tidak termasuk sebagai sasaran peserta Penjaringan dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait keikutsertaan dalam program PPG melalui laman resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru pada tautan https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama Bapak/Ibu dan seluruh pihak dalam mendukung program penjaringan ini. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Admin PPG (0812-1489-4689) atau PIC PPG pada BBGTK/BGTK/KGTK di wilayah masing-masing pada hari dan jam kerja.
Kendala Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu dan Tindak Lanjut yang Perlu Dilakukan
- penjaringan-data-guru-2026
- guru-belum-serdik
- sertifikat-pendidik-2026
- sertifikasi-guru-2026
- tindak-lanjut-data-guru
- pemutakhiran-data-guru
- ppg-guru-tertentu-2026
- info-sertifikasi-guru
- guru-non-serdik
- info-guru-2026
- guru-belum-bersertifikat-pendidik
- sertifikat-pendidik
- serdik-guru
- penjaringan-data-guru
- ppg-2026
- ppg-guru-tertentu
- data-guru
- kemendikdasmen
- mastiokdr
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini