Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026 mastiokdr.com

Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026

Juknis Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026: Ini Ketentuan Pelaksanaan, Pendataan, Infrastruktur hingga Sertifikat Hasil TKA

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi penyelenggara tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini menjadi panduan dalam persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pendataan, penyediaan infrastruktur, hingga pelaporan TKA dan AN.

Apa Itu TKA, AN, dan Sulingjar?

Dalam juknis dijelaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Sementara itu, Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Juknis juga menjelaskan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) sebagai pengukuran kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan, yang mencakup kualitas pembelajaran, refleksi dan perbaikan pembelajaran, kepemimpinan instruksional, iklim keamanan, iklim kesetaraan gender, iklim kebinekaan, iklim inklusivitas, serta dukungan orang tua dan murid terhadap program dan kebijakan satuan pendidikan.

Selain itu, terdapat Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi, serta istilah-istilah lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TKA dan AN.

Pendataan Peserta TKA dan AN

Pendataan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan TKA dan AN. Data peserta berasal dari data satuan pendidikan yang dikelola melalui sistem pendataan yang ditetapkan.

Juknis menjelaskan sejumlah istilah penting dalam pendataan, antara lain Dapodik, EMIS, NIPD, NISN, verval PD, PD Data, dan impor data. Data murid yang digunakan mencakup identitas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, NISN, jurusan/kelas, serta data lainnya.

Satuan pendidikan juga memiliki kewajiban memastikan data peserta telah sesuai sebelum proses pelaksanaan TKA dan AN.

Pendaftaran Calon Peserta

Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta TKA dengan menyampaikan atau mengisi Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan pendidikan.

Surat tersebut mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.

Murid juga menyerahkan pas foto terbaru enam bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital. Pendaftaran calon peserta dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman pendataan TKA dan AN.

Juknis juga mengatur proses verifikasi data, termasuk identitas peserta, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, NISN, kebutuhan khusus, peminatan/jurusan, tingkatan kelas, foto, keikutsertaan mata uji pilihan, dan identitas lainnya.

Alur Pendataan hingga Pelaksanaan

Dalam dokumen ditampilkan alur proses pendataan peserta mulai dari Dapodik/EMIS, verifikasi NISN, pengelolaan data peserta, laman pendataan TKA dan AN, hingga server pusat dan pelaksanaan TKA.

Tahapan selanjutnya mencakup finalisasi data peserta, proses penomoran peserta, pencetakan dan distribusi DNT, pengunduhan serta penandatanganan berita acara, unggah SPTJM, verifikasi SPTJM, penerbitan kartu peserta, serta pemeliharaan teknis dan manajemen.

TKA dan AN Dapat Dilaksanakan Secara Daring maupun Semi Daring

Juknis mengatur dua moda pelaksanaan, yaitu:

  • Moda Daring, yang membutuhkan koneksi internet untuk komputer klien selama pelaksanaan.

  • Moda Semi Daring, yang membutuhkan koneksi internet pada proses sinkronisasi dan aktivasi komputer proktor, sedangkan komputer klien tidak memerlukan koneksi internet ketika pelaksanaan berlangsung.

Pengaturan gelombang pelaksanaan dapat dilakukan pada rentang hari yang berbeda untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dan keterbatasan prasarana sehingga pelaksanaan dapat berlangsung lancar dan tertib.

Persyaratan Infrastruktur Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang melaksanakan TKA dan AN harus memperhatikan kesiapan infrastruktur.

Untuk pelaksanaan moda daring, juknis antara lain mensyaratkan:

  1. Pencahayaan dan ventilasi yang memadai.

  2. Daya listrik yang stabil dan mencukupi.

  3. Terlindung dari kebisingan dan gangguan eksternal.

  4. Jaringan internet yang stabil.

  5. Penataan peserta dengan jarak duduk yang sesuai.

  6. Terdapat proktor pada setiap ruang.

  7. Rasio satu ID proktor maksimal melayani 40 komputer klien.

  8. Rasio satu pengawas ruang paling banyak mengawasi 20 peserta.

Untuk jumlah komputer, juknis menetapkan perbandingan berbeda sesuai jenjang dan karakteristik satuan pendidikan. Dokumen juga memberikan contoh perhitungan kebutuhan komputer berdasarkan jumlah peserta, sesi, dan gelombang.

Spesifikasi Jaringan Moda Daring

Untuk moda daring, spesifikasi jaringan yang tercantum dalam juknis antara lain bandwidth minimal 16 Mbps untuk 40 klien dalam jaringan yang dikhususkan untuk pelaksanaan TKA dan AN.

Koneksi internet dapat disalurkan melalui LAN dengan switch/hub dan kabel minimal CAT5E 100/1000 atau menggunakan access point yang mampu diakses secara stabil oleh komputer klien. Juknis juga mencantumkan kebutuhan pengamanan jaringan berupa akses login dan WPA/PSK.

Untuk komputer klien, dokumen mencantumkan spesifikasi minimal seperti PC/all in one/laptop dengan prosesor dual core, RAM 2 GB, resolusi 1024 × 720 piksel, media penyimpanan dengan ruang kosong minimal 10 GB, web camera (opsional), LAN 100/1000 Mbps, serta sistem operasi yang sesuai. Aplikasi yang digunakan antara lain ExamBrowser Client dan screen reader untuk peserta berkebutuhan khusus tertentu.

Ketentuan Moda Semi Daring

Pada moda semi daring, jaringan menggunakan kabel minimal CAT5E 100/1000, dengan ketentuan switch minimal satu switch untuk setiap komputer proktor.

Bandwidth internet yang ditetapkan minimal 1 Mbps stabil. Jaringan komputer menggunakan pengaturan IP address sesuai segmen yang telah ditentukan dalam juknis.

Penetapan Status, Ruang, Gelombang, dan Sesi

Penentuan status, moda, ruang, gelombang, dan sesi dilakukan melalui laman manajemen TKA dan AN menggunakan akun yang telah diberikan.

Satuan pendidikan melakukan pengisian data tim teknis, proktor, teknisi, serta data infrastruktur seperti komputer proktor, komputer klien, jaringan, listrik, dan koneksi internet.

Satuan pendidikan kemudian menentukan status pelaksanaan secara mandiri atau menumpang sesuai kondisi yang tersedia.

Pengaturan ruang, gelombang, dan sesi juga dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memasukkan data komputer proktor, ruang, dan jumlah klien setiap ruang. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh penyelenggara sesuai kewenangannya.

Proktor, Teknisi, dan Pengawas Ruang

Juknis menetapkan sejumlah kriteria bagi proktor, teknisi, dan pengawas ruang.

Proktor antara lain harus merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, memegang teguh kerahasiaan, serta memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan laboratorium atau ruang komputer.

Proktor juga tidak diperkenankan membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN serta harus bersedia menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Pengawas ruang juga harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, termasuk menjaga integritas, ketertiban, dan kerahasiaan selama pelaksanaan. Satu orang pengawas ruang paling banyak mengawasi 20 peserta.

Simulasi dan Gladi Bersih

Tahapan pelaksanaan TKA dan AN dimulai dari simulasi, gladi bersih, kemudian pelaksanaan TKA dan AN.

Mekanisme tersebut mencakup persiapan berkas, persiapan infrastruktur, instalasi aplikasi, pelaksanaan, pengunggahan hasil, pengunggahan berkas, dan pelaporan.

Pada pelaksanaan, proktor menjalankan proses sesuai prosedur, termasuk memberikan login, memasukkan token sesuai ketentuan, dan memastikan peserta dapat mengerjakan TKA dan AN melalui aplikasi yang telah disiapkan. Setelah pelaksanaan, hasil serta dokumen administrasi diunggah sesuai mekanisme.

Pelaksanaan di Lokasi Praktik atau PKL

Juknis juga mengatur pelaksanaan TKA dan AN bagi peserta yang sedang mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Satuan pendidikan wajib berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan peserta terdaftar dan dapat mengikuti ujian sesuai lokasi yang ditetapkan. Pelaksanaan di sekitar tempat praktik dapat dilakukan pada satuan pendidikan terdekat yang ditunjuk sesuai kewenangan.

Satuan pendidikan dapat menempatkan murid pada satuan pendidikan terdekat berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berwenang. Berita acara pelaksanaan bagi peserta SMK yang mengikuti PKL wajib ditandatangani oleh pengawas ruang di lokasi TKA dan AN serta diketahui oleh pihak terkait sesuai ketentuan dalam juknis.

Jika Peserta Tidak Dapat Mengikuti TKA dan AN

Juknis memberikan ketentuan bagi murid yang tidak dapat mengikuti TKA dan AN sesuai jadwal utama karena kendala teknis, kendala nonteknis, maupun kondisi force majeure.

Kendala tersebut harus dilaporkan oleh satuan pendidikan melalui berita acara dan dilengkapi bukti pendukung yang relevan.

TKA dan AN susulan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan surat edaran Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah peserta diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Pengajuan Token Offline

Untuk satuan pendidikan yang berada di lokasi tanpa akses jaringan internet, pelaksanaan dapat menggunakan moda semi daring dengan mekanisme permintaan token offline.

Permohonan dilakukan oleh proktor satuan pendidikan kepada tim teknis kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya melalui mekanisme yang ditetapkan dalam juknis.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
45 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori