Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026 mastiokdr.com

Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026

Hasil TKA dan AN

Juknis mengatur bahwa hasil TKA diumumkan sesuai tanggal yang telah ditetapkan melalui surat edaran.

Laporan hasil TKA merupakan hasil individual murid berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian.

Sementara laporan hasil AN diperoleh dari agregasi skor peserta AN yang terdiri dari murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan. Hasil AN digunakan sebagai bagian dari penyusunan evaluasi sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dan/atau daerah melalui platform rapor pendidikan.

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)

SHTKA dapat dicetak secara fisik menggunakan kertas HVS. Juknis juga mengatur spesifikasi kertas, yaitu ukuran A4 (21 × 29,7 cm) dengan ketebalan minimal 80 gsm, serta warna kertas putih.

SHTKA dan daftar kolektif hasil TKA dapat diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan peserta TKA yang disediakan oleh Kementerian.

SHTKA juga dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi yang ditetapkan Kementerian.

Perbaikan Identitas SHTKA

Apabila terdapat kesalahan identitas pada SHTKA, murid dapat mengajukan permohonan perbaikan identitas kepada satuan pendidikan.

Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran melalui laman vervalpd dengan ketentuan identitas harus sesuai dengan basis data kependudukan. Setelah perbaikan dilakukan, SHTKA dapat diterbitkan kembali dan didistribusikan kepada murid yang mengajukan permohonan.

Pencetakan Ulang SHTKA

Murid dapat melakukan pencetakan ulang SHTKA sesuai spesifikasi yang ditetapkan dari dokumen digital yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Pencetakan ulang juga dapat diajukan kepada satuan pendidikan apabila dokumen mengalami kondisi seperti hilang, rusak, atau musnah.

Portal Verifikasi Publik SHTKA

Juknis juga mencantumkan Portal Verifikasi Publik SHTKA sebagai sarana untuk memastikan keabsahan dan keaslian hasil TKA.

Verifikasi dapat dilakukan melalui proses registrasi/login, kemudian memasukkan nomor peserta TKA dan kode unik SHTKA pada dokumen yang akan diverifikasi. Portal tersebut ditetapkan sebagai portal resmi verifikasi SHTKA oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pembiayaan Penyelenggaraan TKA dan AN

Pembiayaan TKA dan AN dapat bersumber dari APBD, BOS Reguler, maupun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Juknis menekankan bahwa penetapan honorarium harus memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA dan AN.

Pada tingkat satuan pendidikan, kebutuhan anggaran meliputi antara lain:

  • Sarana prasarana pendukung seperti ruang, komputer, jaringan listrik/internet.

  • Biaya tenaga pelaksana seperti proktor, teknisi, dan pengawas.

  • Kebutuhan logistik seperti kartu peserta, kartu login, dan pencetakan dokumen.

  • Transportasi peserta bagi sekolah yang menumpang.

Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS, sedangkan sekolah non-BOS menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kesimpulan

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA dan AN Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan secara menyeluruh, mulai dari pendataan dan pendaftaran peserta, verifikasi data, penetapan status dan moda, kesiapan sarana-prasarana, jaringan dan komputer, penugasan proktor/teknisi/pengawas, simulasi dan gladi bersih, pelaksanaan TKA dan AN, pelaksanaan susulan, pelaporan hasil, penerbitan SHTKA, verifikasi sertifikat, hingga pembiayaan.

Dengan demikian, satuan pendidikan perlu memastikan seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dalam juknis dipenuhi sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditentukan.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026 dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tingkat PUSAT, DAERAH dan SEKOLAH Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
45 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori