Surat Edaran Pendataan EMIS untuk Perhitungan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2027, Ini Batas Waktunya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pendataan EMIS untuk Perhitungan Dana BOP dan BOS Madrasah Tahun 2027, Ini Batas Waktunya!

Kementerian Agama kembali menyampaikan informasi penting bagi seluruh madrasah terkait pendataan EMIS untuk perhitungan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2027. Pendataan ini perlu menjadi perhatian setiap satuan pendidikan karena data yang dihimpun melalui EMIS akan digunakan dalam proses perhitungan dan penetapan alokasi dana operasional madrasah. Madrasah perlu segera mencermati surat edaran, melakukan pemutakhiran data, dan memastikan seluruh proses pendataan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Kemenag Sampaikan Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026 untuk Perhitungan Alokasi BOP RA dan BOS Madrasah 2027

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah. Pendataan tersebut akan menjadi dasar dalam perhitungan alokasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2027.

Informasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor B-579/Dt.I/KU.05/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, dengan sifat Penting dan hal Pendataan EMIS (BAP BOS).

Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Pendataan EMIS Dilaksanakan 1–30 September 2026

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027.

Pendataan tersebut dilaksanakan mulai:

1 September sampai dengan 30 September 2026.

Kementerian Agama meminta seluruh RA dan Madrasah untuk memastikan data yang dimasukkan dalam EMIS benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jumlah Siswa Aktif Menjadi Dasar Perhitungan

Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah menggunakan jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar (rombel).

Dengan demikian, RA dan Madrasah perlu memastikan data peserta didik yang tercatat dalam EMIS benar-benar merupakan siswa aktif dan sesuai dengan rombel pembelajaran yang ada.

RA dan Madrasah Wajib Menginput Jumlah Siswa Aktif

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa RA dan Madrasah wajib menginput jumlah siswa aktif ke dalam rombel, kemudian membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti bahwa pemutakhiran data telah dilakukan dengan benar.

Format tanda bukti tersebut telah disediakan dan dapat diunduh melalui Portal EMIS.

Batas Akhir Pendataan 30 September 2026

Pendataan EMIS dilakukan melalui portal EMIS Kementerian Agama.

Batas akhir pendataan adalah 30 September 2026.

RA dan Madrasah diminta tidak menunda proses pemutakhiran data hingga mendekati batas waktu agar tidak terjadi kendala dalam proses pendataan.

Mekanisme Perhitungan Alokasi BOP dan BOS

Mekanisme perhitungan dan penetapan alokasi penerima BOP RA dan BOS Madrasah mengacu pada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Oleh karena itu, data EMIS yang digunakan dalam pendataan harus benar, valid, dan sesuai dengan kondisi aktual satuan pendidikan.

Bisa Membuat Surat Pernyataan Jika Tidak Bersedia Menerima BOP/BOS

Surat tersebut juga memberikan ketentuan bagi RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah Tahun Anggaran 2027.

RA atau Madrasah dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan menggunakan materai Rp10.000, diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam kondisi tersebut, RA atau Madrasah tidak perlu melakukan pendataan.

Data Tidak Sesuai Dapat Dikenai Sanksi

Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap kebenaran data yang disampaikan.

Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berdasarkan hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2026, RA dan Madrasah dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, satuan pendidikan perlu melakukan pengecekan kembali sebelum menyelesaikan pendataan dan memastikan jumlah siswa, status keaktifan siswa, serta rombel telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Informasi dan Pengaduan

Untuk informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan terkait pelaksanaan pendataan, dapat disampaikan melalui email:

kelembagaankerjasama@madrasah.kemenag.go.id

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh a.n. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, pada 31 Agustus 2026.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


EMIS Madrasah
8 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
151 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori