Surat Edaran Percepatan Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026, Ini Batas Waktu dan yang WAJIB Dilakukan Operator Sekolah!
- 134
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 11 September 2026
Kabar penting bagi seluruh satuan pendidikan yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026! Pemerintah menyampaikan Surat Edaran tentang Percepatan Pendaftaran TKA Tahun 2026 yang perlu segera ditindaklanjuti oleh sekolah, khususnya operator yang bertanggung jawab terhadap proses pendataan dan pendaftaran peserta.
Dengan adanya percepatan ini, sekolah perlu memastikan seluruh proses pendaftaran, pemutakhiran data, serta verifikasi data peserta TKA dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Operator sekolah menjadi salah satu pihak yang sangat penting dalam tahapan ini. Karena itu, jangan menunggu sampai mendekati batas akhir untuk melakukan pengecekan. Pastikan data peserta yang akan mengikuti TKA sudah benar dan seluruh tahapan yang menjadi tanggung jawab sekolah telah diselesaikan.
Lantas, kapan batas waktu pendaftaran TKA Tahun 2026 dan apa saja yang WAJIB dilakukan operator sekolah? Simak informasi lengkap berdasarkan Surat Edaran terbaru berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 3946/B/D2/DV.00.01/2026 pada tanggal 10 September 2026 tentang HIMBAUAN PERCEPATAN PENDAFTARAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
- Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 serta memastikan setiap murid SMK yang memenuhi persyaratan dan memilih mengikuti TKA memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan percepatan dan penguatan koordinasi oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Pelaksanaan TKA Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98); dan
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Berdasarkan hasil pemantauan data pendaftaran TKA melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/ per 9 September 2026, capaian pendaftaran peserta TKA secara nasional tercatat sebesar 62,32%.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat murid yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti TKA, tetapi belum menyelesaikan proses pendaftaran. Kondisi tersebut memerlukan tindak lanjut dan dukungan secara intensif dari dinas pendidikan dan satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala SMK diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan sebagai berikut:
- tka-2026
- pendaftaran-tka-2026
- tes-kemampuan-akademik-2026
- surat-edaran-tka-2026
- percepatan-pendaftaran-tka
- batas-waktu-tka-2026
- operator-sekolah-tka
- tugas-operator-sekolah
- pendataan-tka-2026
- registrasi-tka-2026
- peserta-tka-2026
- jadwal-tka-2026
- ketentuan-tka-2026
- persiapan-tka-2026
- informasi-tka-terbaru
- sekolah-tka-2026
- data-peserta-tka
- pendaftaran-peserta-tka
- operator-sekolah-2026
- informasi-pendidikan-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini