Surat Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SUSULAN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SUSULAN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SUSULAN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SUSULAN Tahun 2025.

Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 6168/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 7 November 2025 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia
2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri
3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemernitah Republik Indonesia di Luar Negeri 
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

Dalam  rangka  memberikan  kesempatan  kepada  satuan  pendidikan  dan  peserta  Tes  Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama tanggal 3 s.d. 9 November 2025 karena kondisi tertentu, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan pelaksanaan TKA Susulan sebagai berikut : 

  1. Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan dilaksanakan tanggal 17 s.d. 23 November 2025 sesuai jadwal terlampir;
  2. Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA)
    a. TKA Susulan hanya dapat diikuti oleh murid yang sudah terdaftar sebagai peserta TKA pada pelaksanaan utama;
    b. Satuan Pendidikan yang tidak dapat melaksanakan TKA Utama karena terdampak pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kondisi force majeur diperkenankan mengikuti TKA Susulan;
    c. Murid yang berhalangan mengikuti TKA Utama karena sakit, Praktik Kerja Lapangan (PKL), mengikuti lomba, atau pertukaran pelajar dapat mengikuti TKA Susulan;
    d. Murid dengan kondisi khusus (misalnya PKL di lokasi terpencil seperti di tengah laut, dirawat di rumah sakit, berada di lembaga permasyarakatan), atau kondisi khusus lain sehingga murid tidak dapat  menjangkau  lokasi  sekolah  terdekat,  diperkenankan  mengikuti TKA  Susulan  dengan ketentuan  menyediakan  perangkat  tambahan  serta  koneksi  internet  yang  memungkinkan pengawasan terpusat  melalui  aplikasi  konferensi  video  (Zoom);
    e. Murid yang respon jawabannya tidak lengkap dan/atau tidak terekam untuk satu atau lebih subtes di hari pertama dan/atau hari kedua akibat kendala teknis seperti listrik padam, internet terputus, atau perangkat rusak, dapat mengikuti TKA Susulan pada mata pelajaran yang terdampak.
  3. Mekanisme pelaksanaan
    a. TKA Susulan dapat dilaksanakan mandiri di satuan pendidikan asal atau menumpang pada satuan pendidikan lain;
    b. Satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA Susulan secara bersama dengan satuan pendidikan lain di wilayah terdekat dengan pengawasan mengikuti prosedur dan standar pengawasan yang sama dengan pelaksanaan TKA Utama;
    c. Mata pelajaran yang dapat dijadwalkan susulan yaitu hanya mata pelajaran yang mengalami kendala pada pelaksanaan TKA Utama. 
  4. Pelaporan dan koordinasi
    a. Satuan pendidikan wajib melaporkan daftar peserta yang mengikuti TKA Susulan kepada Dinas Pendidikan/Kementerian  Agama  sesuai kewenangannya  melalui  sistem  pelaporan  yang  telah ditetapkan;
    b. Dinas  Pendidikan/Kementerian  Agama  sesuai  kewenangannya  melakukan  koordinasi, pendampingan, dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan TKA Susulan di wilayahnya.

Jadwal Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMA/MA/SMAgK/SMTK/SMAK/Utama WP/Uttama Dhammasekha, SMK/MAK, SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori