NILAI INDEKS SEKOLAH

Nilai Indeks Sekolah SMP/Sederajat Di Provinsi Jawa Timur

Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 terdapat jalur Prestasi. Salah satunya adalah Jalur Nilai Prestasi Akademik untuk jenjang SMA/SMK.
Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud diatas adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;
Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Berikut ini adalah nilai indeks sekolah SMP/sederajat di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang bisa anda gunakan sebagai referensi atau gambaran nilai indeks sekolah untuk tahun 2025 ini.

Nilai Indeks Sekolah SMP/Sederajat Di Provinsi Jawa Timur

No. NPSN Nama Sekolah Nilai Indeks Kabupaten/Kota Tahun
JALUR NILAI PRESTASI AKADEMIK SMA/SMK

Berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.6/1425/101.7.1/2025 pada tanggal 3  Maret 2025 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Satuan Pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026. Berikut ini penjelasan mengenai Jalur Nilai Prestasi Akademik :

a. Jalur Nilai Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

b. Jalur Nilai Prestasi Akademik pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada Satuan Pendidikan SMK diperuntukkan bagi calon Murid baru dari wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon;

c. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d. Kuota jalur Nilai Prestasi Akademik Satuan Pendidikan SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

e. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;

f. Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu)Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon;

g. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik adalah:
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk Satuan Pendidikan keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Pendidikan Pacasila;
3. Bahasa Indonesia;
4. Matematika;
5. Ilmu Pengetahuan Alam;
6. Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7. Bahasa Inggris.

h. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat);

i. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3 (tiga);

j. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima);

k. Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada huruf (a) adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh Murid dari 1 (satu) Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau Satuan Pendidikan SMK Negeri se-Jawa Timur;

l. Nilai rapor semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada huruf o adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing Satuan Pendidikan SMA/SMK);

m. Bagi Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang belum/tidak memiliki indeks Satuan Pendidikan asal, maka indeks Satuan Pendidikan asal sama dengan indeks Satuan Pendidikan asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

n. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan Indeks Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal asal dengan bobot 40% (empat puluh persen);
o. Nilai Akhir sebagaimana dimaksud pada huruf n digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK dan jalur Domisili SMA;

p. Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA/SMK melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1. Nilai Akhir dan
2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan. yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur nilai prestasi akademik SMA/SMK.; dan

q. Dalam hal kuota jalur Nilai Prestasi Akademik SMA belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam pemenuhan kuota jalur domisili untuk Satuan Pendidikan SMA.

* DISCLAIMER *

Aplikasi ini BUKANLAH APLIKASI RESMI dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aplikasi ini hanyalah kreatifitas kami untuk membantu calon murid baru supaya memiliki gambaran/referensi dalam mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA/SMK Negeri Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 pada jalur Prestasi Nilai Akademik SMA/SMK. Data Indeks Sekolah yang ditampilkan diambil dari berbagai sumber dan TIDAK DAPAT DIGUNAKAN sebagai acuan dalam Penerimaan Murid Baru Tahun 2025.

Terima Kasih atas kunjungan Anda & Semoga Bermanfaat!

Untuk mendapatkan informasi dan tutorial terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Negeri Di Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026 silahkan ikut media sosial kami dibawah ini. Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa share dan follow media sosial kami ya, terima kasih.