Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, Ini Syarat, Jadwal dan Yang WAJIB Dilakukan Oleh Calon Peserta!
- 170
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 15 September 2026
Kabar penting bagi para guru yang menantikan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026. Pemerintah telah menyampaikan informasi melalui Surat Edaran Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
Informasi ini penting karena memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan peserta, jadwal pelaksanaan, tahapan yang harus diikuti, serta hal-hal yang wajib dilakukan oleh calon peserta sebelum mengikuti program.
Bagi guru yang memperoleh kesempatan mengikuti PPG Tahap 3, jangan hanya menunggu jadwal pelaksanaan. Pastikan seluruh informasi pada surat edaran dipahami dan setiap tahapan yang diwajibkan dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Calon peserta juga perlu memastikan data, akun, dokumen, dan persyaratan administrasi telah sesuai agar tidak mengalami kendala ketika mengikuti proses PPG.
Lantas, apa saja syarat PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026, kapan jadwal pelaksanaannya, dan apa yang WAJIB dilakukan oleh calon peserta? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1026/B/B2/GT.00.02/2026 pada tanggal 14 September 2026 tentang Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3.Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Di seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3401/B/B1.B2/GT.00.02/2026 tanggal 14 Agustus 2026 perihal Perpanjangan Waktu Tindak Lanjut Hasil Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 berjumlah 29.151 orang (rekapitulasi terlampir) yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2026 dan antrian tahun 2025, dengan kriteria yang dipenuhi antara lain:
- terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- belum memiliki Sertifikat Pendidik;
- telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;
- bukan peserta PPG di kementerian lain;
- aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; dan
- tersedianya Izin Bidang Studi PPG pada LPTK Penyelenggara.
- Bagi calon peserta PPG sebagaimana angka 1 akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu sesuai jadwal yang ditetapkan (jadwal terlampir) yaitu:
- melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG pada aplikasi SIMPKB;
- melakukan lapor diri secara daring pada laman resmi LPTK Penyelenggara PPG. Daftar laman LPTK diakses pada https://ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan ketentuan lapor diri (terlampir);
- mengikuti pembelajaran secara mandiri pada platform Ruang GTK dengan menggunakan akun belajar.id masing-masing;
- mendaftarkan diri untuk mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui platform Ruang GTK atau laman https://ukpppg.bppp.kemdikbud.go.id/ujian/login setelah menyelesaikan seluruh pembelajarannya.
- Guru diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.
- Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3 di wilayah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat PPG.
- Informasi resmi terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 dapat diakses melalui laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya kami mohon kerja sama Bapak/Ibu untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi dimaksud kepada para guru di wilayah masing-masing. Dukungan Bapak/Ibu dalam pendampingan kepada para guru dalam setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG turut mendorong keberhasilan program PPG Guru Tertentu.
Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), Direktorat Pendidikan Profesi Guru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang Profesional, Objektif, Solutif, Inklusif, Transparan, Inovatif, dan Fokus (POSITIF), serta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Rekapitulasi Calon Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 3
- ppg-2026
- ppg-guru-tertentu-2026
- ppg-tahap-3-2026
- ppg-guru-tertentu-tahap-3
- pelaksanaan-ppg-2026
- surat-edaran-ppg-2026
- syarat-ppg-guru-tertentu
- jadwal-ppg-2026
- calon-peserta-ppg-2026
- peserta-ppg-guru-tertentu
- seleksi-ppg-2026
- pendaftaran-ppg-2026
- pemanggilan-ppg-2026
- ketentuan-ppg-guru-tertentu
- tahapan-ppg-guru-tertentu
- informasi-ppg-terbaru
- program-profesi-guru-2026
- pendidikan-profesi-guru
- guru-tertentu
- ppg-bagi-guru-tertentu
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini