Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pengawas TKA (Tes Kemampuan Akademik) Tahun 2025.

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025. 

BAB I PENDAHULUAN

A. Landasan Hukum

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5587, dan LL SETNEG 212 halaman);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23);
  6. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
  7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
  10. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

B. Penjelasan Umum

  1. Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
  2. Penyelenggara Tingkat Pusat adalah unsur yang bertanggung jawab pada  pelaksanaan TKA di Tingkat Pusat, terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama  (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berperan sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan TKA, khususnya pada aspek pengawasan di satuan pendidikan, agar pelaksanaan TKA berjalan secara kredibel, berintegritas, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Penyelenggara Tingkat Provinsi adalah unsur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan TKA di Tingkat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi,  Kantor Cabang Dinas Provinsi, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  5. Tim Teknis Tingkat Provinsi adalah tim yang dibentuk oleh Penyelenggara Tingkat Provinsi untuk membantu satuan pendidikan dan Tim Teknis Kabupaten/Kota pada pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.
  6. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota adalah unsur yang bertanggung jawab  pada pelaksanaan TKA di tingkat Kabupaten/Kota terdiri Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  7. Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah tim yang dibentuk Penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan TKA sesuai dengan kewenangannya.
  8. Satuan Pendidikan Penyelenggara TKA merupakan satuan pendidikan  terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
  9. Pendataan adalah proses pengelolaan data calon peserta TKA. Proses  yang dilaksanakan mulai dari satuan pendidikan sampai dengan pengelola data  tingkat provinsi dalam waktu yang ditetapkan. Data yang dikelola meliputi: data  satuan pendidikan, biodata murid, dan peserta TKA.
  10. Pengelola pendataan tingkat Satuan Pendidikan adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan untuk mengelola pendataan TKA.
  11.  Pendaftaran Peserta adalah proses menandai murid yang akan mengikuti tes pada laman TKA.
  12. Kartu Peserta adalah kartu yang berisi identitas, pas foto dan nomor peserta TKA.
  13. Kartu Login adalah kartu yang berisi identitas, pas foto, ruang, gelombang, sesi, username, dan password;.
  14. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan/atau memanfaatkan data hanya  untuk kepentingan TKA.
  15. Laman TKA adalah laman yang dapat diakses melalui alamat tka.kemendikdasmen.go.id yang berfungsi sebagai pendataan, pendaftaran, manajemen pelaksanaan, serta media komunikasi dan informasi pada pelaksanaan TKA.
  16. Gelombang adalah pembagian waktu pelaksanaan TKA berdasarkan rentang hari yang berbeda dilakukan untuk mengakomodasi jumlah peserta yang besar dengan keterbatasan prasarana, sehingga pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar dan tertib.
  17. Sesi merupakan rentang waktu dalam pelaksanaan TKA yang digunakan untuk membagi peserta ke dalam kelompok yang berbeda pada hari yang sama.
  18. Komputer Proktor adalah komputer yang digunakan oleh proktor sebagai pusat kontrol pelaksanaan TKA pada setiap ruang;
  19. Komputer Klien adalah komputer yang digunakan oleh peserta untuk  mengerjakan TKA.
  20. Pengawas Ruang adalah tenaga pendidik yang berasal dari satuan pendidikan lain, yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan TKA di ruang tes pada satuan pendidikan, guna memastikan ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
  21. Penyelia adalah personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom), untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas ruang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.
  22. Pendamping Penyelia adalah personel yang ditugaskan untuk membantu penyelia pengawas dalam pelaksanaan pengawasan TKA, terutama terkait informasi satuan pendidikan, koordinasi dengan tim teknis di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, pencatatan hasil pengawasan, serta penyusunan laporan, tanpa menggantikan kewenangan dan tanggung jawab penyelia pengawas.
  23. Simpanan Eksternal adalah perangkat yang digunakan untuk menyimpan hasil rekaman konferensi video (Zoom) selama proses pengawasan. Rekaman yang berasal dari komputer dipindahkan ke simpanan eksternal sehingga, apabila diperlukan untuk proses verifikasi, rekaman tersebut dapat diakses dan digunakan sebagai bahan pendukung pengawasan.
  24. Konferensi Video (Zoom) adalah aplikasi yang digunakan untuk merekam pelaksanaan TKA secara daring, memantau secara terpusat terkait situasi di satuan pendidikan selama tes berlangsung, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time, terdokumentasi, dan siap diverifikasi bila diperlukan.
  25. Aplikasi Percakapan Daring (WhatsApp) adalah aplikasi yang digunakan untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi antara pendamping penyelia dengan pengawas ruang, sehingga proses pengawasan TKA dapat berlangsung lebih efektif, cepat, dan tertata.
  26. Pakta Integritas adalah dokumen pernyataan tertulis yang berisi komitmen pribadi dari penyelia pengawas, pendamping penyelia, maupun pengawas ruang untuk melaksanakan tugas pengawasan TKA secara jujur, objektif, profesional, serta menjunjung tinggi integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
  27. Berita Acara adalah dokumen resmi yang memuat catatan hasil pelaksanaan pengawasan TKA, termasuk kejadian penting, temuan, dan laporan dari pengawas, yang ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dilaporkan melalui laman manajemen TKA.
  28. Pengawasan Ruang adalah mekanisme penugasan pengawas ruang yang berasal dari satuan pendidikan lain untuk mengawasi pelaksanaan TKA, dengan tujuan menjaga objektivitas, independensi, dan menghindari potensi konflik kepentingan.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori