Surat Edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran bagi Sekolah yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi Tahun 2026 mastiokdr.com

Surat Edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran bagi Sekolah yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi Tahun 2026

Pemerintah menerbitkan Surat Edaran mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi sekolah yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak agar kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi dan keselamatan warga sekolah.

Sekolah yang terkena dampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi perlu memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, termasuk penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua, informasi ini penting untuk diketahui agar pelaksanaan pembelajaran selama kondisi darurat dapat dilakukan sesuai arahan yang telah ditetapkan.

Lantas, apa saja bentuk penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi sekolah yang terdampak abu vulkanik dan bagaimana ketentuannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 Tahun 2026 pada tanggal 07 Septemrber 2026 tentang PENYESUAIAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PADA RAUDHATUL ATHFAL/MADRASAH, PESANTREN, SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM YANG TERDAMPAK ABU VULKANIK AKTIVITAS GUNUNG BERAPI .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Umum
    Aktivitas  gunung  berapi  dan  sebaran  abu  vulkanik  dapat  mengganggu  kesehatan  serta keberlangsungan pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Karena itu, perlu penyesuaian kegiatan belajar, mengaji, ibadah berjamaah, dan kehidupan asrama berdasarkan tingkat risiko wilayah serta informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Meteorologi  Klimatologi  dan  Geofisika,  Badan  Nasional  Penanggulangan  Bencana,  Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah Daerah, dan instansi berwenang lainnya.
    Abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan pernapasan, mata, dan kulit, mencemari air dan pangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Perhatian khusus diberikan kepada anak usia dini di  RA,  santri  dan  mahasiswa  baru,  penghuni  asrama,  lanjut  usia,  ibu  hamil,  penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang mengidap asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, penyakit paru, atau penyakit jantung.
    Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta keberlanjutan layanan pendidikan diperlukan panduan  mengenai  penyesuaian  kegiatan  pembelajaran  pada  Raudhatul  Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
  2. Maksud dan Tujuan
    Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (selanjutnya disebut Satuan Pendidikan) dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran pada wilayah yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi, dengan tujuan:
    1. Menjamin keselamatan dan kesehatan warga Patuan Pendidikan;
    2. Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dalam kondisi terdampak abu vulkanik;
    3. Memberikan  fleksibilitas  dalam  penyesuaian  jadwal,  waktu,  tempat,  dan  metode pembelajaran sesuai kondisi daerah; dan
    4. Memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
  3. Ruang Lingkup
    Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
    1. Pemantauan aktivitas Gunung Berapi dan kondisi lingkungan serta kualitas udara; 
    2. Penyesuaian jadwal, tempat, dan metode pembelajaran;
    3. Perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan;
    4. Pembatasan kegiatan di luar ruangan; dan
    5. Koordinasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran.
  4. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
    4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
    5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
    7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
    8. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  33  Tahun  2024  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
  5. Ketentuan

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BENCANA DAERAH
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
152 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori