Surat Edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran bagi Sekolah yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi Tahun 2026
- 41
- BENCANA DAERAH
- 8 September 2026
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi sekolah yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak agar kegiatan pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi dan keselamatan warga sekolah.
Sekolah yang terkena dampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi perlu memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, termasuk penyesuaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua, informasi ini penting untuk diketahui agar pelaksanaan pembelajaran selama kondisi darurat dapat dilakukan sesuai arahan yang telah ditetapkan.
Lantas, apa saja bentuk penyesuaian kegiatan pembelajaran bagi sekolah yang terdampak abu vulkanik dan bagaimana ketentuannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 6 Tahun 2026 pada tanggal 07 Septemrber 2026 tentang PENYESUAIAN KEGIATAN PEMBELAJARAN PADA RAUDHATUL ATHFAL/MADRASAH, PESANTREN, SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM YANG TERDAMPAK ABU VULKANIK AKTIVITAS GUNUNG BERAPI .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
- Umum
Aktivitas gunung berapi dan sebaran abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan serta keberlangsungan pembelajaran di Raudhatul Athfal, Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Karena itu, perlu penyesuaian kegiatan belajar, mengaji, ibadah berjamaah, dan kehidupan asrama berdasarkan tingkat risiko wilayah serta informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemerintah Daerah, dan instansi berwenang lainnya.
Abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan pernapasan, mata, dan kulit, mencemari air dan pangan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Perhatian khusus diberikan kepada anak usia dini di RA, santri dan mahasiswa baru, penghuni asrama, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta warga satuan pendidikan yang mengidap asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, penyakit paru, atau penyakit jantung.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta keberlanjutan layanan pendidikan diperlukan panduan mengenai penyesuaian kegiatan pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. - Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (selanjutnya disebut Satuan Pendidikan) dalam melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran pada wilayah yang terdampak abu vulkanik aktivitas gunung berapi, dengan tujuan:- Menjamin keselamatan dan kesehatan warga Patuan Pendidikan;
- Menjamin keberlangsungan layanan pendidikan dalam kondisi terdampak abu vulkanik;
- Memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian jadwal, waktu, tempat, dan metode pembelajaran sesuai kondisi daerah; dan
- Memperkuat koordinasi antara jajaran Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:- Pemantauan aktivitas Gunung Berapi dan kondisi lingkungan serta kualitas udara;
- Penyesuaian jadwal, tempat, dan metode pembelajaran;
- Perlindungan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan;
- Pembatasan kegiatan di luar ruangan; dan
- Koordinasi, pemantauan, dan pelaporan pelaksanaan pembelajaran.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Ketentuan
- surat-edaran-2026
- abu-vulkanik-2026
- aktivitas-gunung-berapi-2026
- sekolah-terdampak-abu-vulkanik
- sekolah-terdampak-erupsi
- penyesuaian-kegiatan-pembelajaran
- pembelajaran-terdampak-abu-vulkanik
- kegiatan-belajar-mengajar-2026
- sekolah-terdampak-bencana
- pembelajaran-saat-erupsi-gunung
- kebijakan-sekolah-2026
- surat-edaran-pendidikan
- informasi-pendidikan-terbaru
- guru-2026
- kepala-sekolah
- siswa-terdampak-erupsi
- pembelajaran-jarak-jauh
- penyesuaian-pembelajaran-sekolah
- aktivitas-vulkanik
- pendidikan-saat-bencana
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini