Surat Edaran Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi Murid yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2026 mastiokdr.com

Surat Edaran Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) bagi Murid yang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2026

Informasi penting bagi satuan pendidikan, guru, dan murid khususnya jenjang SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 bagi murid yang pada waktu pelaksanaan asesmen masih menjalani kegiatan PKL.

Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi sekolah agar pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional tetap dapat diikuti oleh murid tanpa mengabaikan kewajiban melaksanakan PKL. Sekolah perlu memahami mekanisme dan bentuk dukungan yang diberikan sehingga murid yang sedang berada di lokasi PKL tetap dapat mengikuti asesmen sesuai ketentuan.

Lantas, bagaimana ketentuan pelaksanaan TKA dan AN bagi murid yang sedang PKL? Simak isi Surat Edaran dan informasi lengkapnya berikut ini.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi Murid Sekolah Menengah Kejuruan yang Sedang Melaksanakan Praktik Kerja Lapangan diterbitkan sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan dunia kerja dalam memberikan dukungan serta fasilitasi kepada murid SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) agar tetap memperoleh kesempatan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap murid SMK memperoleh layanan asesmen secara adil dan tidak kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN karena pelaksanaan PKL.

Melalui Surat Edaran ini, pelaksanaan TKA dan AN jenjang SMK diarahkan untuk menjamin tidak ada murid yang kehilangan kesempatan mengikuti asesmen, memastikan kesesuaian lini masa pelaksanaan TKA dan AN, memperkuat koordinasi antara Dinas Pendidikan, SMK, dan dunia kerja, serta mendorong optimalisasi persiapan dan keikutsertaan murid. Khusus bagi murid yang sedang melaksanakan PKL di luar wilayah satuan pendidikan, pelaksanaan TKA dan AN dapat difasilitasi pada satuan pendidikan lain melalui koordinasi antara satuan pendidikan asal, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan tempat pelaksanaan asesmen.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
43 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
152 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori