Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
- 5.457
- MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
- 23 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELAYANAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1447H/2026M, DAN LIBUR TAHUN BARU IMLEK 2026. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2026. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
A. Latar Belakang
- Dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik dan/atau penerima manfaat lainnya melalui Program MBG, Pemerintah berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan layanan pemenuhan gizi secara merata, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kondisi sosial, budaya, serta keagamaan masyarakat;
- Bulan Ramadan merupakan periode khusus bagi umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa, sehingga diperlukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemberian MBG agar tetap memenuhi prinsip kecukupan gizi, keamanan pangan, serta kesesuaian dengan waktu dan tata cara konsumsi makanan selama bulan Ramadan. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran terkait Pelaksanaan Pemberian MBG pada Masa Bulan Ramadan 1447 Hijriah/Tahun 2026 Masehi agar pelaksanaannya tetap berjalan efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi tujuan utama program dalam mendukung peningkatan status gizi penerima manfaat.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan mengenai penyesuaian mekanisme pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak tanggal 14 Februari sampai 24 Maret 2026, yaitu pada masa bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026 serta Hari Tahun Baru Imlek guna memastikan keberlangsungan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran penerima manfaat MBG dapat dilakukan secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini ditujukan bagi:
- Seluruh Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan `Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia
- Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah; dan
- Seluruh mitra yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional dalam menjalankan program MBG.
D. Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Nomor 173 Tahun 2024);
- Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Lembaran Negara Nomor 183 Tahun 2025);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1047);
- Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 872);
- Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026;
- Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
- badan-gizi-nasional
- bantuan-insentif-guru
- juknis-dan-panduan
- kantin-sehat
- makan-bergizi-gratis
- makan-bergizi-gratis-mbg
- mbg-2026
- mbg-idul-fitri-2026
- mbg-imlek-2026
- mbg-saat-ramadan-2026
- program-makan-bergizi-gratis
- surat-edaran
- surat-edaran-mbg-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini