Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu! mastiokdr.com

Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!

E. Isi Surat Edaran

  1. Pelayanan MBG pada Ramadan dan Libur serta Cuti Bersama Idul Fitri 1447H/ 2026 dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas.
  2. Pelayanan Program MBG bagi sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (usia 6 - 59 bulan) tetap dilaksanakan secara penuh (berlanjut) selama periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/ 2026 dan Tahun Baru Imlek dengan tetap memberikan menu MBG siap santap setiap hari Senin dan Kamis melalui posyandu dan/atau titik kumpul yang disepakati.
  3. Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan Ibadah Puasa, pemberian MBG dilaksanakan sesuai dengan jadwal distribusi normal sebagaimana hari biasa dengan menu MBG siap santap, terkecuali penerima manfaat yang menjalankan Ibadah Puasa tetap diberikan MBG berupa paket makanan kemasan sehat.
  4. Paket Makanan Kemasan Sehat MBG adalah makanan siap makan program MBG yang diproduksi/diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG (wajib menggunakan tote bag dan dikemas oleh SPPG) dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan (pengecekan Masa Kadaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga/PIRT) dan kaidah pemenuhan gizi seimbang; bukan “makanan kemasan” dalam arti produk pabrikan ultra‑processed food (UPF) yang dijadikan menu utama SPPG menyepakati dengan pihak PIC Sekolah untuk mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah.
  5. SPPG menyediakan 2 (dua) buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda (misalnya warna biru dan merah) agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya guna memudahkan identifikasi dan pengecekan.
  6. Penerima manfaat diharuskan membawa kembali kantong tote bag yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat untuk mendapatkan paket MBG kemasan sehat berikutnya.
  7. Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, dan/atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat.
  8. Dalam penetapan menu MBG selama Bulan Ramadan, tidak dianjurkan menggunakan menu yang cepat basi, bercita rasa pedas, dan berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
  9. Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan Ibadah Puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.
  10. Ketentuan Pendistribusian MBG pada periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/2026M dan Tahun Baru Imlek:
    a. Ketentuan pendistribusian pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek (tanggal 16 dan 17 Februari 2026) tidak dilakukan pendistribusian MBG.
    b. Pada awal Ramadan yaitu hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026 tidak dilakukan pendistribusian MBG. Pendistribusian MBG pada bulan Ramadan secara serempak dimulai pada hari Senin, 23 Februari 2026.
    c. Ketentuan pokok pendistribusian pada periode Ramadan dan libur serta cuti bersama Idul Fitri 1447H/2026:
      1. Selama tidak melakukan produksi dan distribusi MBG pada awal Ramadan dan cuti bersama serta libur nasional, SPPG tetap melaksanakan aktivitas operasional dengan  melakukan beberapa kegiatan antara lain:
      a. pembersihan area luar dan dalam SPPG, maintenance/pemeliharaan/perawatan peralatan produksi dan kendaraan distribusi;
    b. peningkatan kompetensi dan integritas personil;
    c. penyuluhan dan edukasi Gizi serta Keamanan pangan.
    d. Koordinasi dan pendataan penyediaan bahan baku potensi daerah sekitar SPPG dalam rangka penguatan ekonomi sirkular.
    e. menyiapkan inovasi produk untuk pemberian MBG di bulan Ramadan yang memperhatikan keamanan pangan dan sesuai dengan kecukupan gizi.
    2. Khusus untuk pelaksanaan Program MBG di pesantren dan sekolah berasrama (boarding school) muslim, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari untuk disajikan pada waktu berbuka puasa atau dapat disesuaikan waktunya sesuai dengan koordinasi antara Kepala SPPG dengan PIC Satuan Pendidikan pesantren dan sekolah berasrama (boarding school).
    Khusus untuk pelaksanaan Program MBG bulan Ramadan di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat, SPPG melakukan koordinasi dengan Pemerintah setempat dan menyesuaikan dengan kearifan budaya, adat, kebiasaan, dan hukum yang berlaku.
    3. Pada hari libur Idul Fitri dan cuti bersama tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG untuk seluruh sasaran penerima manfaat (Peserta Didik maupun Non Peserta Didik), namun pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya yaitu pada hari Selasa, 17 Maret 2026 berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket Bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026.
    4. Paket Bundling adalah penggabungan paket makanan kemasan sehat MBG untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus, dengan ketentuan paling banyak untuk 3 (tiga) hari.
    d. Alternatif mekanisme distribusi Peserta Didik pada libur sekolah (dipilih yang paling tepat sesuai kondisi wilayah, dengan prioritas efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas):
      Alternatif A – Sistem Pengantaran ke Sekolah (untuk Paket Bundling 3 Hari, Paket Makanan Kemasan Sehat MBG):
    1. SPPG menyusun jadwal pengantaran tiap sekolah yang telah dilakukan koordinasi dan pendataan serta menyepakati mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah bulan Ramadan.
    2. Setiap serah terima pengantaran wajib dilakukan verifikasi penerima (nama/ID/daftar penerima) dan didokumentasikan (tanda terima/foto serah terima sesuai ketentuan internal).
    3. Pengantaran dilakukan dengan memperhatikan keamanan pangan (waktu tempuh, kebersihan, dan perlindungan kemasan dari kontaminasi).
    4. Mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan kesediaan pihak sekolah penerima, SPPG tidak memaksakan pendistribusian apabila pihak sekolah tidak bersedia dilakukan pendistribusian pada hari libur sekolah bulan Ramadan.
    Alternatif B – Pengambilan/Pembagian di SPPG (Take‑Away Terjadwal): 
    1. SPPG menetapkan jadwal pengambilan bertahap (periode waktu) per sekolah/jenjang/kelas untuk menghindari antrean dan kerumunan, 
    yang dikoordinasikan dengan PIC sekolah untuk data penerima manfaat peserta didik yang akan melakukan pengambilan paket MBG
    di SPPG terdekat
    2. Pengambilan dilakukan oleh orang tua/wali/penerima yang ditunjuk dengan verifikasi identitas sesuai daftar penerima.
    3. Pengambilan paket MBG dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
      Senin:
    Tahap I  : 08.00 - 09.00 WIB
    Tahap II : 11.00 - 12.00 WIB 
    Kamis :
    Tahap I  : 08.00 - 09.00 WIB Tahap II : 11.00 - 12.00 WIB
    4. SPPG menyediakan alur layanan (loket verifikasi – serah terima – pencatatan) dan memastikan penerapan kebersihan serta ketertiban. 
    5. Opsi ini diprioritaskan untuk SPPG yang ada di posisi wilayah yang aman, mudah diakses, dan efisien secara biaya operasional. 
    Alternatif C – Sistem Delivery ke Penerima Manfaat melalui Hub/Titik Serah Terima
    1. Setelah pemberian Paket Bundling (maksimal 3 (tiga) hari konsumsi), SPPG dapat melaksanakan pendistribusian kepada Peserta Didik dengan mekanisme Delivery melalui Hub/Titik Serah Terima Terjadwal yang disepakati, pada hari efektif sesuai jadwal layanan.
    2. Mekanisme Delivery melalui Hub/Titik Serah Terima Terjadwal sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan ketentuan: 
      a. Pengantaran tidak harus dilakukan ke rumah penerima manfaat, namun dapat dilakukan ke Hub-hub/titik serah terima yang disepakati bersama penerima manfaat, antara lain RT/RW, balai warga, posyandu, dan/atau tempat lain yang disepakati;
    b. Dalam hal pendistribusian MBG untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (3B) dilakukan melalui posyandu, SPPG dapat sekaligus mendistribusikan Paket MBG Peserta Didik yang berada di wilayah posyandu tersebut, sepanjang penerima manfaat Peserta Didik dimaksud telah didata dan terverifikasi sebelumnya.
    3. Mekanisme Delivery sebagaimana dimaksud pada angka (1) hanya dapat dilaksanakan bagi penerima manfaat Peserta Didik yang secara logistik memungkinkan sesuai ketentuan jangkauan distribusi SPPG dalam Petunjuk Teknis (antara lain radius dan/atau waktu tempuh distribusi), serta mempertimbangkan keamanan pangan dan efektivitas operasional. Dalam hal penerima manfaat tidak memungkinkan untuk dilayani dengan mekanisme ini, SPPG menggunakan Alternatif A atau Alternatif B sesuai kondisi wilayah.
    4. SPPG WAJIB melakukan pendataan dan verifikasi terlebih dahulu terhadap penerima manfaat Peserta Didik yang akan dilayani melalui Delivery, paling sedikit memuat:
      a. Identitas penerima manfaat (nama/ No. Siswa/ NIK), sekolah/ jenjang/ kelas;
    b. Identitas dan kontak orang tua/wali (terutama untuk kelas kecil); 
    c. Lokasi Hub/Titik Serah Terima yang dipilih/disepakati, jadwal pengambilan/serah terima, dan penanggung jawab Hub (bila ada);
    d. Status keterjangkauan penerima manfaat dari SPPG dan catatan khusus lainnya yang diperlukan.
    5. SPPG menetapkan jadwal Delivery per Hub/Titik Serah Terima untuk menghindari kerumunan dan memastikan ketertiban. Pelaksanaan serah terima wajib dilakukan dengan:
      a. Verifikasi penerima (nama/ID/daftar penerima) atau verifikasi orang tua/wali bagi kelas kecil
    b. Dokumentasi serah terima (tanda terima dan/atau dokumentasi foto sesuai ketentuan internal)
    c. Penyampaian edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling (maks. 3 hari), serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG.
    6. Paket MBG yang disalurkan melalui mekanisme Delivery ini tetap berupa Paket Bundling maksimal 3 (tiga) hari konsumsi, dengan memperhatikan ketentuan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini, termasuk ketentuan jenis pangan yang mudah rusak (wajib dikonsumsi pada hari pertama pendistribusian) serta perlindungan kemasan selama pengantaran.
    7. Untuk penerima manfaat Peserta Didik kelas kecil (Pada jenjang PAUD, TK/RA, dan SD/MI kelas 1–3), paket dapat diterima/diambil oleh orang tua/wali murid atau pihak yang ditunjuk oleh orang tua/wali, sesuai hasil verifikasi dan pendataan SPPG.
    e. Alternatif mekanisme distribusi Non Peserta Didik (balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan sasaran lain):
      1. Pada hari pendistribusian, SPPG dapat melaksanakan proses distribusi melalui pengambilan di SPPG dan/atau delivery terjadwal (apabila diperlukan dan dimungkinkan) dengan tetap mengutamakan ketepatan sasaran dan keamanan pangan.
    2. Apabila diperlukan penyesuaian jadwal untuk menjaga kesinambungan layanan, dapat digunakan Paket Bundling maksimal 3 hari.
    3. Pengambilan paket MBG dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
      ● Senin  :
    Tahap I  : 08.00 - 09.00 WIB
    Tahap II : 11.00 - 12.00 WIB
    ● Kamis :
    Tahap I  : 08.00 - 09.00 WIB
    Tahap II : 11.00 - 12.00 WIB


Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori