Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu! mastiokdr.com

Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!

11. Ketentuan Pembiayaan Pelayanan MBG pada periode libur Cuti Bersama Idul Fitri 1447H/2026
  a. Ketentuan penggunaan komponen biaya operasional untuk kemasan dan kantong makanan:
  1). Pengadaan kantong makanan (tote bag/paper bag/atau bentuk lain), label/stiker, dan bahan pendukung pengemasan Paket Makanan Kemasan Sehat MBG dapat dibebankan pada komponen Biaya Operasional MBG.
2). Pengeluaran pada angka ini wajib dicatat dan didukung bukti transaksi yang sah dan berdasarkan harga pasar secara At Cost.
b. Insentif Relawan dibayarkan berdasarkan  kehadiran
  1. Insentif relawan diberikan apabila hadir dan melakukan kegiatan di SPPG pada hari tersebut (termasuk pada saat hari libur dan Cuti Bersama).
2. Penugasan relawan pada saat bekerja di hari libur dan/atau cuti bersama, wajib didukung dengan dokumen penugasan dan daftar hadir, serta pencatatan pembayaran insentif relawan secara tertib.
c. Insentif fasilitas SPPG:
  1. Insentif fasilitas SPPG kepada mitra/yayasan pemilik fasilitas tetap diberikan selama periode layanan pada libur nasional, cuti bersama, dan libur sekolah.
2. Insentif fasilitas SPPG dibayarkan sejumlah 6 hari operasional SPPG per minggu. (Pengecualian hanya pada hari Minggu, di mana insentif fasilitas SPPG tidak dibayarkan)
3. Pencatatan dan pembayaran insentif fasilitas dilakukan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku dan didukung bukti pembayaran.
4. Tetap Dibayarkan secara penuh untuk hari libur dan cuti bersama (maksimum pembayaran insentif yaitu 6 hari dalam satu minggu), kecuali ditetapkan lain dalam kondisi darurat.
d. Relawan yang diinstruksikan bekerja pada hari libur dan cuti bersama berhak mendapatkan hak keuangan kumulatif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Insentif Harian normal, dengan ketentuan:
  1. Insentif Harian Dasar: Sesuai besaran normal yang berlaku di SPPG;
2. Kompensasi Lembur: Sebesar 1 (satu) kali besaran Insentif Harian Dasar.
e. Guna menjaga ketersediaan anggaran operasional, Kepala SPPG wajib membatasi jumlah relawan yang bertugas pada hari libur dan cuti bersama maksimal 50% dari formasi normal.
12. Ketentuan Dokumentasi, pengendalian, dan pelaporan
  a. SPPG wajib mendokumentasikan rencana dan realisasi layanan, termasuk pilihan mekanisme distribusi (pengantaran/pengambilan), daftar penerima, bukti serah terima, serta penggunaan biaya operasional yang terkait.
b. KPPG melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyesuaian ini untuk memastikan ketepatan sasaran, ketertiban administrasi, dan pemenuhan gizi serta pemenuhan aspek keamanan pangan.
c. Seluruh pengeluaran operasional dalam periode penyesuaian dicatat secara terperinci dan akuntabel mengikuti Standar Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah.
13. Ketentuan kehadiran Tim SPPG pada periode libur dan cuti bersama:
  a. Personil SPPG termasuk Relawan pada periode hari libur dan cuti bersama tetap melaksanakan tugas operasional untuk menjamin keberlangsungan pelayanan MBG kepada penerima manfaat.
b. Relawan yang bekerja pada saat hari libur dan cuti bersama berhak mendapatkan Kompensasi Lembur yang dibebankan pada Biaya Operasional MBG.
14. Bahwa penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara (ad hoc) dan tidak mengubah Petunjuk Teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai Petunjuk Teknis yang berlaku.

F. Penutup

Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Resmi! Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Selama Puasa, Idul Fitri dan Imlek 2026, Sekolah, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori