Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi Murid Tahun 2026, Ini Strategi dan Alurnya mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi Murid Tahun 2026, Ini Strategi dan Alurnya

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi Murid Tahun 2026, Ini Strategi dan Alurnya

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Penguatan Kompetensi Literasi dan Numerasi Murid Tahun 2026, Ini Strategi dan Alurnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 3099/B/D2/DV.00.01/2026,Tanggal: 30 Juli 2026 TENTANG PENGUATAN KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI MURID SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala  Dinas  Pendidikan  Provinsi  dan  Kab/Kota  Sesuai  dengan Kewenangannya;
2. Kepala BBPPMPV dan BPPMPV;
3. Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMK; 
4. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK;
5. Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMK;
6. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang  Standar  Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
    Perkembangan  teknologi,  digitalisasi,  pemanfaatan  kecerdasan  artifisial,  serta transformasi  dunia  kerja  telah  mengubah  kompetensi  yang dibutuhkan  pada berbagai bidang pekerjaan. Selain menguasai kompetensi teknis sesuai bidang keahliannya,  lulusan  SMK  perlu  memiliki kemampuan  menganalisis  dan mengevaluasi informasi dalam bentuk teks maupun numerik, berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan, serta kemampuan memecahkan masalah sebagai bekal untuk beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan dunia kerja.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa kompetensi literasi dan numerasi merupakan fondasi  penting  dalam  pengembangan  kompetensi  kerja,  karena mendukung kemampuan  seseorang  mempelajari  keterampilan  baru,  menyelesaikan permasalahan,  mengambil  keputusan  berdasarkan  data,  serta mengikuti pembelajaran  sepanjang  hayat.

Representasi kompetensi literasi dan numerasi di tingkat nasional, salah satunya tercermin dalam hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan TKA SMK Tahun 2025, menunjukkan bahwa kompetensi literasi dan numerasi murid SMK masih memerlukan penguatan. Rerata capaian mata pelajaran Matematika sebesar 34.84, mata pelajaran Bahasa Inggris sebesar 22.69, serta mata pelajaran Bahasa Indonesia sebesar 53.68. Hasil tersebut menunjukkan perlunya upaya yang lebih sistematis  untuk  memperkuat  kompetensi  literasi  dan  numerasi  murid  sebagai fondasi dalam proses belajar maupun kesiapan menghadapi dunia kerja.

Dalam konteks pendidikan vokasi, kompetensi literasi dan numerasi dikembangkan tidak  hanya  melalui  mata  pelajaran  Bahasa  Indonesia,  Bahasa  Inggris  dan Matematika,  tetapi  melalui  seluruh  mata  pelajaran  sesuai  karakteristik  program keahlian. Penguatan tersebut dilakukan secara kontekstual melalui permasalahan nyata yang berkaitan dengan dunia kerja.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Surat Edaran Bersama
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori