Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Jenjang PAUD,TK-SD-SMP-SMA-SMK Tahun 2022
- 19.412
- Peraturan
- 26 April 2022
www.mastiokdr.com | Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Jenjang PAUD,TK-SD-SMP-SMA-SMK Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tenlang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2022. Adapun beberapa point penting dalam permendikbudristek tersebut antara lain :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
- Penyedia PBJ Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
- Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
- Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Pasal 2
Pedoman PBJ Satuan Pendidikan merupakan acuan bagi Satuan Pendidikan dalam:
- melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif,el-rsien, transparan, dan akuntabel; dan
- memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasai 4
(1) Ruang lingkup Satuan Pendidikan yang melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan meliputi:
- Satuan Pendidikan anak usia dini;
- Satuan Pendidikan dasar;
- Satuan Pendidikan menengah;
- Satuan Pendidikan khusus; dan
- Satuan Pendidikan kesetaraan.
(2) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan belanja barang/jasa yang dibutuhkan Satuan Pendidikan.
(3) PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat honor dan/atau gaji.
Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2022 tenlang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini