Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah BUKAN ASN Penerima SK Inpassing Terbitan 2023
- 3.301
- Sertifikasi Guru
- 17 Desember 2023
www.mastiokdr.com | Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah BUKAN ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah BUKAN ASN Penerima SK Inpassing Terbitan Tahun 2023.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-6295.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.01/12/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang Prosedur Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah bukan ASN Penerima
SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) Terbitan Tahun 2023. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-484/MK.2/2023 Tanggal 12 Desember 2023 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BABUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke BA Kementerian Agama (BA025) untuk Kebutuhan Alokasi Anggaran Tunjangan Profesi Guru Inpassing Guru Non PNS TA 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Guru-guru madrasah penerima SK Kesetaraan Golongan (Inpassing) berhak dibayarkan tunjangan profesinya berdasarkan golongan sebagaimana dalam SK, mulai bulan Oktober 2023;
- Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 akan diterbitkan kembali di SIMPATIKA khusus bagi guru-guru madrasah yang menerima SK Inpassing Tahun 2023;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku pengelola Tunjangan Profesi Guru bukan ASN agar segera menyalurkan pembayaran tunjang profesi sebagaimana tertera dalam SKAKPT;
- Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melebihi batas waktu, diatur sebagai berikut:
a. Permohonan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi masing-masing, dengan ketentuan: 1). Bahwa batas waktu pengajuan sampai pukul 12:00 waktu setempat; 2). Melampirkan daftar nama penerima dalam SPM; 3). Menyatakan alasan keterlambatan pengajuan SPM; 4). Melampirkan Surat Pernyataan Keterlambatan yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 5). Setelah menerima persetujuan, selanjutnya melakukan pengajuan SPM kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja. b. Permohonan pengajuan SPM di atas tanggal 21 Desember 2023, yang berwenang memberikan persetujuan adalah Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Adapun permohonan pengajuan SPM melalui unit eselon I, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini