Surat Edaran Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 2 Tahun 2026, Ini Link Pengajuan, Prioritas Penerima dan Batas Waktunya mastiokdr.com

Surat Edaran Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 2 Tahun 2026, Ini Link Pengajuan, Prioritas Penerima dan Batas Waktunya

Surat Edaran Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 2 Tahun 2026, Ini Link Pengajuan, Prioritas Penerima dan Batas Waktunya

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 pada tanggal 9 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

Yth.
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  dan  (2)  Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan tersebut antara lain mengatur perluasan sasaran PIP Dikdasmen pada Pendidikan Prasekolah yaitu  untuk  murid  Taman  Kanak-kanak  serta  perubahan  mekanisme verifikasi,  validasi,  dan pengusulan  calon  penerima  PIP  langsung  oleh Satuan Pendidikan kepada Puslapdik.

Peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada semester 2 tahun anggaran  2026.  Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  kami  sampaikan beberapa informasi terkait dengan pengusulan calon penerima PIP Tahun 2026 Fase 2 sebagai berikut:

  1. Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi,  dan pemangku kepentingan.
  2. Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id)  menggunakan akun masing-masing satuan pendidikan dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Data cut off Dapodik tersebut dipadankan dengan DTSEN oleh Pusdatin, menghasilkan data murid yang terpetakan dalam desil DTSEN.
    2. Untuk keperluan penyaluran dana dan  identifikasi  data mandatori PIP, maka data hasil pemadanan diolah oleh Puslapdik dengan  memperhatikan  kelengkapan data/isian data : tanggal lahir murid  (usia  murid);  NISN;  NIK  murid;  Nama  ibu kandung/wali;  Kelas  dan  jenjang/jenis  pendidikan;  dan kepemilikan  rekening  Simpanan  Pelajar  (SimPel).
    3. Data pada poin b di atas disajikan pada aplikasi SiPintar sebagai sasaran  prioritas  penerima  PIP  dengan  kategori:  
      1. Desil  1 sampai dengan Desil 4 DTSEN, maka murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
      2. murid yang berstatus yatim dan/atau piatu;
      3. murid di panti sosial/panti asuhan;
      4. murid yang berkebutuhan khusus;
      5. murid yang orang tua/walinya terkena pemutusan  hubungan  kerja  (PHK);  
      6. murid  yang  orang tua/walinya  berstatus  narapidana  di  lembaga pemasyarakatan;  
      7. dan/atau  murid  berstatus  sebagai  anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
    4. Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dan  mengusulkan  murid  calon  penerima  PIP  berdasarkan kategori tersebut pada poin c di atas pada aplikasi SiPintar. Data usulan calon penerima PIP agar diketahui oleh komite sekolah masing-masing satuan pendidikan.
    5. Jumlah target sasaran pengusulan (kuota) untuk masing-masing satuan  pendidikan  didasarkan  atas  data  hasil  pemadanan Dapodik dan DTSEN dengan memperhatikan jumlah murid yang terpetakan pada desil 1-4 di masing-masing satuan pendidikan.
    6. Pada tahapan pengusulan calon murid penerima PIP oleh Satuan pendidikan,  dinas  pendidikan  melakukan  pembinaan  dan pemantauan  agar pengusulan  dilakukan  secara  cermat  dan obyektif dengan memastikan bahwa murid yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
157 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori