Surat Edaran Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 2 Tahun 2026, Ini Link Pengajuan, Prioritas Penerima dan Batas Waktunya
- KIP-PIP
- 10 Oktober 2026
Surat Edaran Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 2 Tahun 2026, Ini Link Pengajuan, Prioritas Penerima dan Batas Waktunya
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 pada tanggal 9 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pengusulan PIP Dikdasmen Fase 2 Tahun 2026. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah dan (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Ketentuan tersebut antara lain mengatur perluasan sasaran PIP Dikdasmen pada Pendidikan Prasekolah yaitu untuk murid Taman Kanak-kanak serta perubahan mekanisme verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP langsung oleh Satuan Pendidikan kepada Puslapdik.
Peraturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada semester 2 tahun anggaran 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi terkait dengan pengusulan calon penerima PIP Tahun 2026 Fase 2 sebagai berikut:
- Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 dilakukan oleh para pengusul yaitu satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan provinsi, dan pemangku kepentingan.
- Pengusulan murid calon penerima PIP Fase 2 oleh satuan pendidikan akan dilaksanakan melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id) menggunakan akun masing-masing satuan pendidikan dengan penjelasan sebagai berikut:
- Data sumber pengusulan menggunakan cut off Dapodik tanggal 31 Agustus 2026. Data cut off Dapodik tersebut dipadankan dengan DTSEN oleh Pusdatin, menghasilkan data murid yang terpetakan dalam desil DTSEN.
- Untuk keperluan penyaluran dana dan identifikasi data mandatori PIP, maka data hasil pemadanan diolah oleh Puslapdik dengan memperhatikan kelengkapan data/isian data : tanggal lahir murid (usia murid); NISN; NIK murid; Nama ibu kandung/wali; Kelas dan jenjang/jenis pendidikan; dan kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
- Data pada poin b di atas disajikan pada aplikasi SiPintar sebagai sasaran prioritas penerima PIP dengan kategori:
- Desil 1 sampai dengan Desil 4 DTSEN, maka murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
- murid yang berstatus yatim dan/atau piatu;
- murid di panti sosial/panti asuhan;
- murid yang berkebutuhan khusus;
- murid yang orang tua/walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK);
- murid yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
- dan/atau murid berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
- Selanjutnya, satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi dan mengusulkan murid calon penerima PIP berdasarkan kategori tersebut pada poin c di atas pada aplikasi SiPintar. Data usulan calon penerima PIP agar diketahui oleh komite sekolah masing-masing satuan pendidikan.
- Jumlah target sasaran pengusulan (kuota) untuk masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas data hasil pemadanan Dapodik dan DTSEN dengan memperhatikan jumlah murid yang terpetakan pada desil 1-4 di masing-masing satuan pendidikan.
- Pada tahapan pengusulan calon murid penerima PIP oleh Satuan pendidikan, dinas pendidikan melakukan pembinaan dan pemantauan agar pengusulan dilakukan secara cermat dan obyektif dengan memastikan bahwa murid yang akan diusulkan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini