Cara Mengajukan NUPTK Secara Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan mastiokdr.com

Cara Mengajukan NUPTK Secara Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

  • 122.862
  • NUPTK
  • 7 Januari 2021

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Mengajukan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dasar hukum dalam mengajukan NUPTK adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Sebelum kita membahas cara mengajukan NUPTK kita bahas dulu apa itu NUPTK.

 

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Manfaat/ Tujuan Pengelolaan NUPTK

 

Manfaat / Tujuan pengelolaan NUPTK adalah:

  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Persyaratan mendapatkan  NUPTK

Pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menjadi calon/kandidat penerima NUPTK segera melengkapi dokumen persyaratan yang diminta dan memindainya (scan), kemudian mengunggahnya (upload) ke dalam aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id : 

  1. Sudah terdaftar dalam Aplikasi Dapodik
  2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Scan Asli Ijazah SD, SMP, SMA/SMK/S1/D4, bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. Pendidik/Tendik yang berstatus PNS melampirkan:
    1) Scan Asli Surat Keputusan (SK) PNS/CPNS,
    2) Scan Asli Surat Keputusan Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (SPMT)
  5. Guru/Tendik yang berstatus bukan PNS (NON PNS) yang mengajar di Sekolah Negeri, melampirkan Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan/Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota.
  6. Guru/Tendik yang berstatus bukan PNS yang mengajar di Sekolah Swasta, melampirkan Scan Asli Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Pegawai Tetap Yayasan (PTY) oleh Yayasan/Lembaga Pendidikan;
  7. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya/Scan Asli SK Pembagian Tugas.
  8. Persyaratan Pengajuan NUPTK Secara Lengkap Bisa dilihat disini : Syarat NUPTK

Alur Pengajuan NUPTK :

PDSPK/Pusdatin menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh :

  1. kepala Satuan Pendidikan;
  2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan;
  3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan;
  4. PDSPK/Pusdatin menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

 


Gambar : Alur Pengajuan NUPTK


Gambar : Alur Pengajuan NUPTK
 

CARA PENGAJUAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK 

 

  1. Login di laman Verval PTK disini : Klik Disini
  2. Masukan Username dan pasword
    Gambar : Login Verval PTK
     
  3. Masuk ke dasboard/beranda dan pilih menu Verval PTK
     

    Gambar : Home/Beranda Verval PTK
  4. Selanjutnya pilih menu Pengajuan NUPTK, disana akan muncul daftar nama yang masuk kedalam calon kandidat penerima NUPTK.

    Gambar : Daftar Penerima/Calon Kandidat NUPTK


    Gambar : Daftar Penerima/Calon Kandidat NUPTK
  5. Klik menu Ajukan PTK bagi PTK yang ingin diajukan NUPTKnya, Selanjutnya upload berkas yang sudah disiapkan


    Gambar : Uplaod Berkas Pengajuan NUPTK


    Gambar : Uplaod Berkas Pengajuan NUPTK
  6. Jika semua berkas sudah diupload maka pengajuan NUPTK Sudah selesai, selanjutnya tingal memantau progres / proses pengajuan NUPTK nya.


    Gambar : Proses/Progres Pengajuan NUPTK
  7. Jika semua berkas lengkap dan benar, maka akan disetujui oleh Pihak terkait sesuai dengan alur pengajuan NUPTK


    Gambar : Pengajuan NUPTK Di Setujui Dinas/LPMP/PDSPK
  8. Tetapi jika ada berkas yang salah/kurang lengkap bisa ditolak untuk perbaikan berkasnya, dan lakukan pengajuan lagi dari awal/Perbaikan


    Gambar : Proses Pengajuan NUPTK Ditolak
  9. Jika semua berkas sudah sesuai dan benar, dan semua proses pengajuan sudah di setujui admin sesuai dengan alurnya, maka NUPTK akan diterbitkan oleh PDSPK/Pusdatin.

    Gambar : Proses Pengajuan NUPTK Sudah Selesai dan NUPTK Sudah Terbit. 
 
Demikian cara mengajukan NUPTK secara online mulai dari persiapan berkas dan pengajuan berkas sampai dengan NUPTK diterbitkan.

Tutorial cara mengajukan NUPTK dapat dilihat disini : Tutorial Pengajuan NUPTK

Cetak Kartu NUPTK Se-ukuran KTP dapat di lihat disini : Cetak Kartu NUPTK

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


NUPTK
8 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
149 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori