Surat Edaran Pemberitahuan Peraturan Baru PIP 2026: Syarat dan Aturan Program Indonesia Pintar yang Wajib Diketahui Siswa, Sekolah, dan Orang Tua mastiokdr.com

Surat Edaran Pemberitahuan Peraturan Baru PIP 2026: Syarat dan Aturan Program Indonesia Pintar yang Wajib Diketahui Siswa, Sekolah, dan Orang Tua

  • 236
  • KIP-PIP
  • 24 Agustus 2026

Peraturan Baru PIP 2026 resmi berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan berlaku sejak 13 Mei 2026 ini menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang sebelumnya menjadi dasar Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Aturan baru ini penting diketahui siswa, orang tua, dan sekolah karena mengatur sasaran penerima, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan, penyaluran bantuan, hingga kewajiban, larangan, dan sanksi dalam pengelolaan PIP. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah penerima PIP tidak otomatis mendapatkan bantuan setiap tahun, karena penetapan dilakukan berdasarkan data dan hasil verifikasi pada periode berjalan.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1026/B/H5/LP.01.00/2026 pada tanggal 21 Agustus 2026  tentang Pemberitahuan Peraturan PIP .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  telah  menerbitkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dasar  dan Menengah,  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah,  dan Peraturan  Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan Menengah tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berkaitan dengan hal tersebut kami sampaikan hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan PIP Tahun 2026 menggunakan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah,  Keputusan  Menteri  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia  Pintar  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah,  dan  Peraturan Sekretaris  Jenderal  Kementerian Pendidikan  Dasar  dan  Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah terlampir.
  2. Beberapa perubahan mendasar dalam peraturan/ketentuan tersebut antara lain terkait: a. Bentuk dan Sasaran Penerima PIP Dikdasmen; b. Pengelola Program; c. Mekanisme Penetapan Penerima PIP Dikdasmen; d. Verifikasi dan Validasi Pengusulan Penerima PIP Dikdasmen; dan e. Besaran dan Peruntukan Dana Bantuan PIP Dikdasmen.
  3. Hal-hal teknis pelaksanaan PIP diatur dalam Panduan Pelaksanaan (Panlak) PIP Dikdasmen.
  4. Agar  segera  menyampaikan  dan  mensosialisasikan peraturan/ketentuan dimaksud kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sebagai acuan agar pelaksanaan PIP dapat berjalan dengan baik.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
149 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori