Surat Edaran Batas Waktu Cut Off Dapodik Tahun 2026 untuk Pemadanan Data PIP dan DTSEN, Ini Batas Waktu dan yang WAJIB Dilakukan Operator serta Siswa! mastiokdr.com

Surat Edaran Batas Waktu Cut Off Dapodik Tahun 2026 untuk Pemadanan Data PIP dan DTSEN, Ini Batas Waktu dan yang WAJIB Dilakukan Operator serta Siswa!

Batas waktu cut off Dapodik Tahun 2026 menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan, khususnya dalam kaitannya dengan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan pemberitahuan resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, pengusulan PIP Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam dua fase. Untuk Fase 1 Januari–Juli 2026, data menggunakan cut-off 31 Januari 2026, sedangkan Fase 2 Agustus–Desember 2026 menggunakan Dapodik cut-off 31 Agustus 2026.

Selain pemutakhiran data Dapodik, data calon penerima PIP juga berkaitan dengan pemadanan Dapodik dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Puslapdik menjelaskan bahwa sumber data pengusulan PIP berasal dari Dapodik yang telah dipadankan dengan DTSEN, sehingga data peserta didik perlu diperbarui secara berkala dan sesuai kondisi sebenarnya.

Karena itu, operator sekolah dan peserta didik/orang tua perlu memastikan data sudah lengkap, valid, dan sesuai sebelum batas cut-off. Berikut informasi lengkap mengenai batas waktu cut-off, data yang wajib diperiksa, serta langkah yang perlu dilakukan sekolah dan siswa.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0989/B/H5/LP.01.00/2026 pada tanggal 10 Agustus 2026 tentang Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik Tahun 2026 .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

Dengan  hormat  kami  sampaikan  bahwa  Pusat  Layanan  Pembiayaan Pendidikan,  Kementerian  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  akan melaksanakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2026.

Sehubungan  dengan  hal  tersebut,  diharapkan  agar  Dinas  Pendidikan memperhatikan  hal-hal  sebagai  berikut:

  1. Melakukan  sosialisasi  ke  satuan  pendidikan  terkait  data  sumber pengusulan murid calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan: Pengusulan Fase 2 (Agustus-Desember 2026) menggunakan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) cut off 31 Agustus 2026 yang telah dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  2. Mendorong satuan pendidikan agar melakukan seleksi verifikasi murid dari keluarga miskin/rentan miskin sebagai calon penerima PIP Tahun Anggaran 2026 secara obyektif dan transparan.
  3. Mendorong satuan pendidikan agar murid pada butir 2 diatas ditandai dengan  memutakhirkan variabel data mandatori usulan PIP meliputi: NIK, NISN, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Pekerjaan Orang Tua, dan Penghasilan di Dapodik sebagai data usulan calon penerima PIP 2026 di tingkat satuan pendidikan secara lengkap, valid, dan logis.
  4. Menyampaikan informasi ke satuan pendidikan terkait pemutakhiran data desil DTSEN murid dapat dilakukan melalui form yang disediakan Badan Pusat Statistik (BPS) pada laman dtsen-form.bps.go.id
  5. Data sumber pengusulan murid PIP Tahun Anggaran 2026 oleh Satuan Pendidikan,  Dinas  Pendidikan  Provinsi  dan  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota Fase 2 menggunakan DAPODIK cut off 31 Agustus 2026 yang telah dipadankan dengan DTSEN terkini.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Dapodikdasmen
141 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
146 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori