Surat Edaran PPG Guru PAI 2026 Terbaru! Ini Syarat Lengkap GPAI Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SR mastiokdr.com

Surat Edaran PPG Guru PAI 2026 Terbaru! Ini Syarat Lengkap GPAI Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SR

Informasi mengenai PPG Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2026 perlu menjadi perhatian bagi guru PAI yang mengajar pada berbagai jenjang pendidikan. Program Pendidikan Profesi Guru berkaitan erat dengan proses memperoleh sertifikat pendidik dan pengembangan profesionalitas guru.

Dalam ketentuan PAI tahun 2026, GPAI mencakup guru yang bertugas pada PAUD formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, sekolah umum, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Ketentuan TPG PAI 2026 juga menempatkan sertifikat pendidik, NRG, validasi SIAGA, serta pemenuhan beban kerja sebagai bagian penting dalam administrasi guru. 

Karena itu, guru yang akan mengikuti atau berkaitan dengan pelaksanaan PPG GPAI perlu mencermati setiap persyaratan yang ditetapkan. Jangan hanya memperhatikan jadwal, tetapi pastikan data guru, kualifikasi akademik, bidang studi, status kepegawaian, dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-151/DT.I.IV/HM.01/09/2026 pada tanggal 22 September 2026 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam.Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka pelaksanaan program Prioritas (Asta Cita) Pemerintah/Presiden RI Tahun 2024-2029 serta sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru dituntut memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Sehubungan dengan itu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Pendidikan Agama Islam setiap tahun membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi GPAI pada TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta. Pada tahun ini, jumlah TPG yang harus dibayarkan adalah sebesar 8,4 Triliun. Pada tahun 2026, proyeksi pembayaran TPG PAI sebesar 10 Triliun jika 249.502 GPAI telah tersertifikasi secara keseluruhan;
  2. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan pendidikan profesi guru:
    “(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

 

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
113 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
KIP-PIP
154 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori