Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP): Ini Syarat Terbaru Penerima PIP/KIP mastiokdr.com

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar (PIP): Ini Syarat Terbaru Penerima PIP/KIP

  • 156
  • KIP-PIP
  • 22 Agustus 2026

Syarat Penerima PIP 2026 kini memiliki dasar hukum baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini ditetapkan pada 12 Mei 2026, diundangkan pada 13 Mei 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Regulasi baru ini mencabut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Aturan terbaru ini penting dipahami siswa, orang tua, dan sekolah karena tidak hanya mengatur siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi juga menetapkan persyaratan usia, status aktif di Dapodik, kondisi ekonomi keluarga, hingga tahapan seleksi, verifikasi, penetapan, dan penyaluran PIP. Berikut syarat terbaru penerima PIP 2026 yang perlu diketahui.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan nomor 11 Tahun 2026 pada tanggal 31 Juli 2026 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan menengah yang diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
  8. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring.
  9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 2 
PIP Dikdasmen bertujuan untuk: 

  1. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun);
  2. membantu meringankan biaya pribadi pendidikan Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan 
  3. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
149 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
142 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori