Jadwal Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 mastiokdr.com

Jadwal Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Jadwal Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jadwal Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS Bersertifikat Pendidik Tahun 2023.

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran nomor B-737.1/DJ.I/Dt.I.II/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (kesetaraan) Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembukaan usulan kesetaraan akan dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA mulai 1 September 2023;
  2. Lulusan UKMPPG 2023 akan diterbitan NRG nya di bulan Agustus 2023 sehingga berhak mengajukan usulan kesetaraan;
  3. Pendaftaran pengusulan kesetaraan dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing melalui SIMPATIKA;
  4. Guru-guru yang memenuhi syarat agar memastikan kesesuaian data di SIMPATIKA dengan kondisi aktual dan menyiapkan bukti fisik yang akan dijadikan dasar verifikasi dan validasi (verval) data seperti:
    a. SK pengangkatan pertama sebagai Guru sebagai dasar masa kerja;
    b. Tanggal lahir sesuai dengan identitas KTP elektronik;
    c. Sertifikat Pendidik yang sudah diunggah di SIMPATIKA;
    d. Tahun kelulusan S1/D4 yang tercatat di SIMPATIKA sesuai dengan ijazah;
    e. Ijazah S1/D4 dan Ijazah Pendidikan S2 atau S3 sesuai kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
  5. Memastikan telah melakukan verval ijazah S1/D4 di SIMPATIKA;
  6. Bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan S3 wajib melakukan verval ijazahnya di SIMPATIKA.
  7. Program ini bebas biaya, tidak diperkenankan untuk menarik biaya apapun kepada guru.

Untuk selanjutnya agar saudara menyampaikan informasi ini kepada guru-guru madrasah pada wilayah binaan masing-masing.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori