Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2025.

KATA PENGANTAR

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025 dinamakan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Penyelenggaraan UKPPPG dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru. Sebagai bagian dari upaya untuk menjamin mutu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, UKPPPG terus dikembangkan agar dapat mencetak lulusan yang kompeten dan mampu mengajar secara efektif dalam berbagai situasi dan lingkungan sekolah.
UKPPPG bagi peserta Guru Tertentu terdiri dari dua jenis ujian, yaitu Ujian Tertulis yang mencakup Tes Objektif Pedagogical Content Knowledge (PCK), Situational Judgement Test (SJT), dan Tes Uraian Studi Kasus Reflektif; serta Ujian Kinerja yang meliputi Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Penilaian Video Praktik Pembelajaran.
Pelaksanaan UKPPPG bagi peserta PPG Guru Tertentu pada tahun 2025 harus dijalankan lebih baik dan memperhatikan berbagai masukan dan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya. Dengan demikian, untuk mendukung pelaksanaan ujian yang lebih baik, maka disusunlah Petunjuk Teknis yang diperuntukkan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan UKPPPG. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan melancarkan pelaksanaan UKPPPG tahun 2025.

A. Latar Belakang
Guru profesional merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru profesional tidak hanya dituntut memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga harus menguasai empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Pemenuhan kompetensi tersebut ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Landasan hukum lainnya, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, menegaskan bahwa pendidikan profesi merupakan bagian dari pendidikan tinggi setelah jenjang sarjana, yang dirancang untuk mempersiapkan lulusan agar mampu menjalankan profesi tertentu yang memerlukan keahlian khusus, termasuk profesi guru. PPG di Indonesia dilaksanakan dengan model konsekutif, yakni peserta mengikuti pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan akademik jenjang S-1 atau D-4. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa guru wajib mengikuti program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu, Pasal 9 ayat (2) PP No. 19 Tahun 2017 mewajibkan peserta PPG untuk mengikuti Uji Kompetensi secara nasional sebagai syarat memperoleh sertifikat pendidik. Sejak tahun 2013, berbagai bentuk uji kompetensi telah dilaksanakan melalui skema seperti Uji Tulis Nasional (UTN) dan UKMPPG, baik untuk guru dalam jabatan maupun prajabatan. Mulai tahun 2024, pelaksanaan uji kompetensi diselaraskan dan diintegrasikan ke dalam satu sistem yang disebut Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024. UKPPPG dirancang sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa peserta PPG benar-benar memiliki kesiapan mengajar secara profesional di berbagai kondisi dan lingkungan satuan pendidikan.
UKPPPG terdiri dari dua bentuk ujian, yaitu Uji Tertulis yang mencakup tes objektif (Pedagogical Content Knowledge/PCK dan Situational Judgement Test/SJT) serta Tes Uraian Reflektif, dan Uji Kinerja yang meliputi penilaian perangkat pembelajaran dan video pembelajaran. Model ini dirancang untuk memastikan bahwa lulusan PPG benar-benar memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan pendidikan.
Dalam rangka menjamin konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan UKPPPG, serta untuk memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait, disusunlah Petunjuk Teknis Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2025 khusus bagi guru tertentu. Petunjuk teknis ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG. Melalui Petunjuk Teknis ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad ke-21.

B. Tujuan
UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Adapun penyusunan Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:

  1. memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;
  2. menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan
  4. mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.

C. Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori