Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah mastiokdr.com

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah

www.mastiokdr.com | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 Tentang Dukungan Pendanaan TUNJANGAN HARI RAYA (THR) Dan GAJI KE-13 Bagi ASN Daerah.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TELAH MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 372 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA ALOKASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RANGKA DUKUNGAN PENDANAAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH. Keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 22 Desember 2025, berikut ini beberapa point tentang aturan tersebut : 

KESATU : Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00 (tujuh triliun enam ratus enam puluh enam miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta enam puluh enam ribu rupiah).

KEDUA : Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA :
Perhitungan alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Daerah provinsi/kabupaten/kota menyampaikan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas komponen tambahan penghasilan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta data jumlah tunjangan penghasilan guru atau jumlah tambahan penghasilan yang dibayarkan, dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan surat hasil review aparat pengawas internal pemerintah atau Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk di dalamnya guru agama aparatur sipil negara daerah.
  2. Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
  3. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi kembali kepada daerah yang bersangkutan terkait data dan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan melakukan perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi: 
    1) verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
    2) perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru.
  4. Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperoleh kesimpulan bahwa data dan kelengkapan administratif tidak lengkap, terhadap daerah dimaksud tidak dimasukkan ke dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum.
  5. Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum per daerah dihitung berdasarkan satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru atau satuan biaya tambahan penghasilan per orang per bulan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
  6. Satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e dihitung berdasarkan:
    1. nilai tertinggi antara nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru umum aparatur sipil negara daerah per bulan pada periode Triwulan I dan periode Triwulan II tahun anggaran 2025 yang datanya bersumber dari Direktorat Dana Transfer Khusus dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
    2. nilai rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah per bulan sesuai tahun anggaran berkenaan yang datanya bersumber dari Kementerian Agama; dan

    3. satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah pada tahun anggaran 2023 sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru agama aparatur sipil negara daerah.
  7. Satuan biaya tambahan penghasilan per guru umum aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud pada huruf e dihitung sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  8. Terhadap guru agama aparatur sipil negara daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.
  9. Jumlah guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf e berdasarkan data jumlah guru aparatur sipil negara daerah yang dilaporkan oleh daerah.
  10. Dalam hal hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g lebih besar daripada satuan realisasi pembayaran tunjangan penghasilan guru per guru aparatur sipil negara daerah sebagaimana dimaksud dalam hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, data yang digunakan dalam perhitungan rincian alokasi tambahan dana alokasi umum merupakan data hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

KEEMPAT :
Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sekaligus memperhitungkan alokasi tambahan dana alokasi umum tahun-tahun sebelumnya yaitu alokasi untuk guru agama aparatur sipil negara daerah tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Gaji dan Tunjangan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori