Pengajuan PIP 2026: Arti Warna Putih, Merah, Kuning, Ungu dan Hijau pada Data Murid Calon Penerima PIP 2026 mastiokdr.com

Pengajuan PIP 2026: Arti Warna Putih, Merah, Kuning, Ungu dan Hijau pada Data Murid Calon Penerima PIP 2026

Pengajuan PIP 2026 : Kenali Arti Warna Baris Murid Sebelum Mengusulkan atau Membatalkan

Dalam proses pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026, satuan pendidikan perlu memperhatikan warna baris yang muncul pada data murid di aplikasi pengusulan.

Warna tersebut bukan sekadar tampilan, tetapi menunjukkan status murid dalam proses pengusulan PIP, termasuk apakah murid masih dapat diusulkan, sedang diproses, tidak valid, atau bahkan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Karena itu, operator sekolah maupun pihak yang menangani pengajuan PIP perlu memahami arti setiap warna sebelum melakukan pengusulan maupun pembatalan.

Arti Warna Baris Murid pada Pengajuan PIP 2026

Berdasarkan panduan yang ditampilkan pada aplikasi pengusulan PIP, terdapat lima warna utama yang perlu diperhatikan.

1. Putih : Murid Dapat Diusulkan

Apabila baris murid berwarna putih, artinya murid tersebut masih dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP.

Status ini menunjukkan bahwa data murid masih terbuka untuk proses pengajuan melalui akun yang digunakan.

2. Merah: Murid Tidak Valid dan Tidak Dapat Diusulkan

Jika baris murid berwarna merah, berarti data murid dinyatakan tidak valid dan tidak dapat diusulkan.

Operator sekolah sebaiknya memeriksa kembali data murid yang bersangkutan untuk mengetahui penyebab status tidak valid.

3. Kuning : Murid Sedang Diusulkan dan Bisa Dibatalkan

Warna kuning menunjukkan bahwa murid sedang dalam proses pengusulan melalui akun yang saat itu digunakan.

Pada status ini, pengajuan masih dapat dibatalkan oleh akun yang sedang digunakan apabila ditemukan kesalahan atau perlu dilakukan perubahan.

4. Ungu : Murid Sedang Diusulkan oleh Pengguna Lain

Jika baris murid berwarna ungu, artinya murid tersebut sedang diusulkan oleh pengguna lain.

Dengan demikian, akun yang sedang digunakan tidak dapat mengambil alih proses pengusulan tersebut secara sembarangan.

Sekolah perlu berkoordinasi dengan pengguna atau akun lain yang terlebih dahulu melakukan proses pengusulan.

5. Hijau : Murid Sudah Ditetapkan dalam SK

Warna hijau memiliki arti bahwa murid tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Karena statusnya sudah ditetapkan, murid tersebut tidak dapat diusulkan kembali.

Operator Sekolah Harus Cermat Sebelum Klik Usulkan

 

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
161 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori