Pengajuan Tunjangan Khusus Guru 2026 Dibuka Kembali, Ini Jadwal Verval dan Ketentuan Terbarunya
- Gaji dan Tunjangan
- 17 Oktober 2026
Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 Dibuka Kembali, Simak Jadwal Verval dan Ketentuan Terbarunya
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan perubahan ketentuan dalam Tunjangan Khusus Tahun 2026 bagi guru madrasah.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-227/Dt.I.II/HM/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Tunjangan Khusus 2026.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat perubahan ketentuan daerah khusus pada Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2026, khususnya terkait masuknya pulau-pulau kecil terluar yang memenuhi kriteria sebagai daerah penerima Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Pengajuan dan Verval Tunjangan Khusus 2026 Dibuka Kembali
Sehubungan dengan perubahan ketentuan tersebut, Kementerian Agama membuka kembali proses pengajuan serta verifikasi dan validasi atau verval data Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Jadwal pelaksanaan pengajuan dan verval ditetapkan pada:
14–20 Oktober 2026
Artinya, guru atau satuan pendidikan yang masuk dalam cakupan ketentuan terbaru perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar proses pengajuan tidak terlewat.
Kanwil Kemenag Wajib Siapkan Surat Pernyataan
Dalam surat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi juga diwajibkan menyiapkan Surat Pernyataan yang berisi daftar madrasah.
Surat itu harus menyatakan bahwa madrasah yang tercantum benar-benar berada di lokasi pulau yang masuk dalam daftar Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Batas waktu penyampaian surat pernyataan tersebut adalah:
Paling lambat 19 Oktober 2026
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, karena menyangkut validitas lokasi madrasah penerima.
Perubahan Ketentuan Menyasar Daerah Khusus
Surat tersebut menegaskan bahwa perubahan dilakukan pada ketentuan daerah khusus.
Pulau-pulau kecil terluar yang memenuhi syarat kini diakomodasi sebagai daerah penerima Tunjangan Khusus Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan ini, madrasah yang sebelumnya belum terakomodasi berpotensi masuk dalam proses pengajuan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kanwil Diminta Teruskan Informasi
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi juga diminta meneruskan informasi perubahan ketentuan ini kepada instansi dan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing.
Langkah ini penting agar madrasah dan pihak yang berkepentingan segera mengetahui adanya pembukaan kembali pengajuan dan proses verval.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini