Pengajuan Tunjangan Khusus Guru 2026 Dibuka Kembali, Ini Jadwal Verval dan Ketentuan Terbarunya mastiokdr.com

Pengajuan Tunjangan Khusus Guru 2026 Dibuka Kembali, Ini Jadwal Verval dan Ketentuan Terbarunya

Pengajuan Tunjangan Khusus Guru Madrasah 2026 Dibuka Kembali, Simak Jadwal Verval dan Ketentuan Terbarunya

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan perubahan ketentuan dalam Tunjangan Khusus Tahun 2026 bagi guru madrasah.

Perubahan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-227/Dt.I.II/HM/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang Tunjangan Khusus 2026.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa terdapat perubahan ketentuan daerah khusus pada Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2026, khususnya terkait masuknya pulau-pulau kecil terluar yang memenuhi kriteria sebagai daerah penerima Tunjangan Khusus Tahun 2026.

Pengajuan dan Verval Tunjangan Khusus 2026 Dibuka Kembali

Sehubungan dengan perubahan ketentuan tersebut, Kementerian Agama membuka kembali proses pengajuan serta verifikasi dan validasi atau verval data Tunjangan Khusus Tahun 2026.

Jadwal pelaksanaan pengajuan dan verval ditetapkan pada:

14–20 Oktober 2026

Artinya, guru atau satuan pendidikan yang masuk dalam cakupan ketentuan terbaru perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar proses pengajuan tidak terlewat.

Kanwil Kemenag Wajib Siapkan Surat Pernyataan

Dalam surat tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi juga diwajibkan menyiapkan Surat Pernyataan yang berisi daftar madrasah.

Surat itu harus menyatakan bahwa madrasah yang tercantum benar-benar berada di lokasi pulau yang masuk dalam daftar Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2026.

Batas waktu penyampaian surat pernyataan tersebut adalah:

Paling lambat 19 Oktober 2026

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi, karena menyangkut validitas lokasi madrasah penerima.

Perubahan Ketentuan Menyasar Daerah Khusus

Surat tersebut menegaskan bahwa perubahan dilakukan pada ketentuan daerah khusus.

Pulau-pulau kecil terluar yang memenuhi syarat kini diakomodasi sebagai daerah penerima Tunjangan Khusus Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan ini, madrasah yang sebelumnya belum terakomodasi berpotensi masuk dalam proses pengajuan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kanwil Diminta Teruskan Informasi

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi juga diminta meneruskan informasi perubahan ketentuan ini kepada instansi dan pihak terkait di wilayah kerja masing-masing.

Langkah ini penting agar madrasah dan pihak yang berkepentingan segera mengetahui adanya pembukaan kembali pengajuan dan proses verval.

 

Halaman 1 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Gaji dan Tunjangan
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
162 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Lihat Semua Kategori