Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024
- 5.590
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 Januari 2025
www.mastiokdr.com | Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan nomor 15 Tahun 2025 pada tanggal 13 Januari 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara; |
| b. | bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dibutuhkan percepatan penyelesaian penataan pegawai non-ASN; | ||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024. | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); | ||
| 3. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); | ||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264); | ||
| 5. | Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182); | ||
| 6. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 706); | ||
| 7. | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 404). | ||
| MEMUTUSKAN | |||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI PEGAWAI NON-ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA BKN DAN MEKANISME PENGOLAHAN NILAI HASIL PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN ANGGARAN 2024. | |
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini