Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024
- 5.591
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 14 Januari 2025
| PERTAMA | : | Kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai non aparatur sipil negara (non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: | ||
| |
a. | tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1; | ||
| b. | tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS; | |||
| c. | belum melamar seleksi pengadaan ASN; | |||
| d. | memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau | |||
| e. | memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024. | |||
| KEDUA | : | Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN. | ||
| KETIGA | : | Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. | ||
| KEEMPAT | : | Dalam hal kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA, pelamar dapat melamar pada jabatan sebagai berikut: | ||
| |
a. | Pengelola Umum Operasional; | ||
| b. | Operator Layanan Operasional; | |||
| c. | Pengelola Layanan Operasional; atau | |||
| d | Penata Layanan Operasional. | |||
| KELIMA | : | Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT pada seleksi PPPK tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi. | ||
| KEENAM | : | Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK. | ||
| KETUJUH | : | Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. | ||
| KEDELAPAN | : | Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap 2 dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut: | ||
| a. | pelamar prioritas; | |||
| b. | eks-THK II; | |||
| c. | pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; | |||
| d. | pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus- menerus; dan | |||
| e. | lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. | |||
| KESEMBILAN | : | Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. | ||
| KESEPULUH | : | Dalam hal pelamar merupakan pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. | ||
| KESEBELAS | : | Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan. | ||
| KEDUA BELAS | : | Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, Diktum KESEPULUH, dan Diktum KESEBELAS diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. | ||
| KETIGA BELAS | : | Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi | ||
| KEEMPAT BELAS | : | Usulan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS disampaikan oleh PPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. | ||
| KELIMA BELAS | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya. | ||
| Ditetapkan di Jakarta 13 Januari 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RINI WIDYANTINI |
||||
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-Asn Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN & Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini