Info Penting! Portal SSCASN Resmi Dibuka! Siapkan Berkas & Data Ini Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 mastiokdr.com

Info Penting! Portal SSCASN Resmi Dibuka! Siapkan Berkas & Data Ini Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

www.mastiokdr.com | Info Penting! Portal SSCASN Resmi Dibuka! Siapkan Berkas & Data Ini Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Info Penting! Portal SSCASN Resmi Dibuka! Siapkan Berkas & Data Ini Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK 2022.

Hari ini portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) baik CPNS maupun PPPK resmi dibuka.

Yang perlu dipahami untuk fitur-fitur seperti Alur, Buat Akun, FAQ, Login, dan Download Buku Petunjuk apabila di klik masih bertuliskan “Coming Soon”. 

Hal tersebut tentu tidak lepas dari estimasi jadwal pelaksanaan Pendaftaran/informasi Formasi yaitu tanggal 25 Oktober sampai dengan 07 November 2022.

Berdasarkan Hasil Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022 yang dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022 oleh Kementerian PANRB dengan dua narasumber, yaitu : Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB - Alex Denni  dan Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN - Suharmen dijelaskan bahwa untuk estimasi pembukaan seleksi PPPK tanggal 31 Oktober 2022, jika semuanya instansi/lembaga konsisten dalam input formasi sampai besok 28 Oktober 2022. Setelah formasi diinput BKN akan melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan jumlah formasi dan sscasn.

Gambar : estimasi Jadwal Seleksi PPPK

Berkaitan dengan portal SSCASN BKN yang akan dibuka untuk pendaftar dari kategori pelamar Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, ada hal yang perlu diperhatikan, yaitu: Implementasi Materai Elektronik

Adapun ketentuan yang berlaku sebagaimana Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, adalah sebagai berikut:

  • wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai;
  • tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya;
  • Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya; dan
  • pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Untuk penjelasan lengkap lengkap terkait dengan pendaftaran, pembuatan akun, pembelian dan pembubuhan E-materai dapat kalian lihat disini : Klik Disini

Adapun e-meterai ini dapat dibeli dan dibubuhkan melalui lima distributor resmi, yaitu:

  1. PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
  2. PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  3. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. PT Mitracomm Ekasaran: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Atas dibukanya portal https://sscasn.bkn.go.id, para calon peserta atau pelamar segera periksa data Kependudukan sebelum melakukan pendaftaran.

Hal ini tentunya penting dilakukan agar tidak ada kekeliruan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diinput oleh para pelamar.

Untuk persiapan pendaftaran dan juga syarat pendaftaran berikut ini yang harus kalian siapkan : 

Persyaratan PPPK Guru : 

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berkas PPPK Guru : 

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Persyaratan PPPK Kesehatan : 

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Berkas PPPK Kesehatan : 

  1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;
  6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
  • Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Untuk syarat dan berkas di jabatan fungsional Teknis tentu tidak jauh beda dengan di jabatan fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan.

Semoga saja untuk seleksi PPPK Guru dilaman SSCASN bisa dibuka sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan admin doakan semoga semuanya bisa lolos di seleksi PPPK Guru 2022 serta mendapatkan Formasi Penempatan. Amiiiinnn

Berikut ini beberapa aturan terkati dengan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 : 

  1. Peraturan Dirjen Kesehatan Nomor 2268 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Klik Disini
  2. Cara Membeli dan Menggunakan e-Materai Digital atau Online Serta Toko atau Agen Distributor Resminya Klik Disini
  3. Edaran Terbaru dari Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 7302 Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 lihat disini
  4. Resmi! Edaran Terbaru Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Per 21 Oktober 2022 lihat disini
  5. Catat! Hanya 4 Kategori Ini Yang Bisa Mendaftar & Mengikuti Seleksi PPPK Guru 2022! Semoga Anda Termasuk! lihat disini
  6. Calon Pelamar PPPK Guru Harus Paham! Ini Alur dan Mekanisme Dalam Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  7. Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 lihat disini
  8. Aturan Terbaru! Linieritas Ijazah Atau Sertifikat Pendidik dengan Formasi Jabatan PPPK Guru Tahun 2022 lihat Disini
  9. Daftar Rincian dan Jumlah Formasi Kebutuhan Pegawai ASN PPPK Guru, Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan di Kab/Kota dan Provinsi Di Indonesia Tahun 2022 lihat disini
  10. Harusnya Sudah Tahu! Perbedaan Pelamar Prioritas 1,2,3 dan Pelamar Umum Pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  11. Juknis atau Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Untuk Prioritas 2 dan 3 pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  12. Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 lihat disini
  13. Syarat Mengikuti Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini
  14. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK lihat disini
  15. Peraturan Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 lihat disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori