Peraturan MenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Mutu Pendidikan, Ini Poin Pentingnya!
- 6.137
- JABATAN FUNGSIONAL
- 20 Mei 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan MenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Mutu Pendidikan, Ini Poin Pentingnya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan MenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Mutu Pendidikan, Ini Poin Pentingnya!
Peraturan MenpanRB Nomor 7 Tahun 2026 resmi diterbitkan dan menjadi aturan terbaru terkait Jabatan Fungsional Guru serta Pengawas Mutu Pendidikan. Pada video ini dibahas poin-poin penting dalam regulasi terbaru, mulai dari tugas, jenjang jabatan, penilaian kinerja, hingga dampaknya bagi guru ASN dan PPPK. Simak penjelasan lengkapnya agar tidak ketinggalan informasi terbaru dunia pendidikan tahun 2026.
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
- Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki JPT.
- Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
- Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi peserta didik setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
- Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
- Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang menduduki JF Guru pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan formal.
- Pejabat Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut Pamong Belajar adalah PNS yang menduduki JF Pamong Belajar pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang layanan pada satuan pendidikan nonformal.
- Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut Pengawas Sekolah adalah PNS yang menduduki JF Pengawas Sekolah pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan formal.
- Pejabat Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut Penilik adalah PNS yang menduduki JF Penilik pada instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan mutu pada Satuan Pendidikan nonformal.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
- Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik.
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
- Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, Pejabat Administrator, pejabat pengawas atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- peraturan-menpanrb-nomor-7-tahun-2026
- jabatan-fungsional-guru-2026
- pengawas-mutu-pendidikan-2026
- permenpan-rb-guru-terbaru
- aturan-guru-asn-2026
- guru-pppk-2026
- jabatan-guru-terbaru
- pengawas-sekolah-2026
- regulasi-guru-2026
- aturan-asn-guru
- kenaikan-jabatan-guru
- tugas-guru-asn
- tugas-pengawas-mutu-pendidikan
- berita-guru-terbaru-2026
- informasi-pendidikan-2026
- guru-indonesia
- aturan-terbaru-guru
- poin-penting-menpanrb-2026
- jabatan-pengawas-pendidikan
- peraturan-guru-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini