Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik/Tenaga Administrasi Sekolah Tahun 2026, Kabar Baik bagi Non-ASN/Honorer! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya! mastiokdr.com

Seleksi Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik/Tenaga Administrasi Sekolah Tahun 2026, Kabar Baik bagi Non-ASN/Honorer! Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya!

  • 294
  • Guru
  • 14 September 2026

B. PERSYARATAN UMUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. GURU
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Berstatus Non ASN;
    3. Memiliki Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
    4. Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
    5. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
    6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
    7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja bagi yang memiliki pengalaman mengajar;
    8. Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
    9. Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/pimpinan instansi/lembaga bagi pelamar yang sedang terikat dalam perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah/lembaga;
    10. Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
    11. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan
    12. Memiliki keterampilan tambahan, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan.
  2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
    1. Warga Negara Indonesia (WNI);
    2. Berstatus Non ASN;
    3. Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
    4. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
    5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
    6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja;
    7. Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
    8. Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
    9. Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/ pimpinan instansi/ lembaga (satuan pendidikan formal);
    10. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan
    11. Memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi komunikasi (TIK), administrasi sekolah, dan akuntansi/ keuangan.

C. PERSYARATAN KHUSUS 

  1. GURU
    1. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00;
    2. Diutamakan menguasai bahasa  negara penempatannya; 
    3. Persyaratan khusus bagi:
      1. Pelamar Guru di Sekolah Indonesia Jeddah, Riyadh dan Mekah diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab lisan dan tulisan
      2. Pelamar Guru Kelas pada semua SILN diutamakan memiliki latar belakang pendidikan PGSD
      3. Pelamar Guru Matematika di Sekolah Indonesia Davao diutamakan memiliki kemampuan mengajar TIK/KKA
      4. Pelamar Guru TIK pada semua SILN diutamakan memiliki kemampuan mengajar KKA.
    4. Pelamar guru kejuruan Kuliner di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian minimal setara dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 4 yang linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
    5. Memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.
  2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
    1. Berijazah minimal S-1, minimal IPK 3.00;
    2. Memiliki  pengalaman dan masa  kerja  di satuan pendidikan formal yang relevan di bidang pengelolaan administrasi sekolah minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
    3. Memiliki Sertifikat Keahlian Teknis (misalnya: TIK, Administrasi Sekolah, dan sertifikat lainnya yang relevan);
    4. Memiliki kemampuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadai untuk dapat mengoperasikan sistem dan aplikasi yang terkait dengan pengelolaan administrasi sekolah;
    5. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan data dan manajemen Dapodik;
    6. Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan di satuan pendidikan;
    7. Memiliki kemampuan berbahasa sesuai negara penempatan secara lisan dan tulisan; dan
    8. Khusus untuk pelamar Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, memiliki pengalaman sebagai Kepala Tenaga Administrasi Sekolah pada satuan pendidikan formal minimal 2 (dua) tahun.

D. DOKUMEN YANG DIUNGGAH 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Guru
20 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
153 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
143 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
111 Artikel
Lihat Semua Kategori