Surat Edaran Dukungan Pembelajaran Literasi dan Numerasi bagi Murid Kelas XII SMK yang Sedang PKL, Ini yang WAJIB Dilakukan Guru dan Sekolah!
- 153
- PKL 2026
- 14 September 2026
Perhatian bagi satuan pendidikan jenjang SMK, khususnya guru dan sekolah yang memiliki murid kelas XII sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pemerintah menerbitkan Surat Edaran tentang dukungan pembelajaran literasi dan numerasi bagi murid kelas XII SMK yang sedang PKL sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembelajaran tetap mendapatkan dukungan selama murid berada di dunia kerja.
Kegiatan PKL tidak berarti murid berhenti mendapatkan penguatan kemampuan akademik. Karena itu, sekolah dan guru perlu memperhatikan dukungan pembelajaran literasi dan numerasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Informasi ini penting untuk dipahami oleh kepala sekolah, guru, pembimbing PKL, serta pihak sekolah agar pelaksanaan PKL tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pembelajaran murid kelas XII.
Lantas, apa saja yang WAJIB dilakukan guru dan sekolah untuk mendukung pembelajaran literasi dan numerasi bagi murid kelas XII SMK yang sedang PKL? Simak ketentuan lengkapnya berikut ini.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, Dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 4021/B/D2/DV.00.01/2026 pada tanggal 12 September 2026 tentang DUKUNGAN PEMBELAJARAN LITERASI DAN NUMERASI SECARA ASINKRON BAGI MURID KELAS XII SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN YANG SEDANG MELAKSANAKAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
2. Kepala BBPPMPV dan BPPMPV
3. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK
4. Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMK
5. Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMK
6. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan.
di seluruh Indonesia
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1543);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan bagian dari proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilaksanakan di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu. Selama melaksanakan PKL, murid kelas XII tetap perlu memperoleh layanan pembelajaran literasi dan numerasi agar keberlangsungan proses belajar tetap terjaga. Penguatan kompetensi literasi dan numerasi penting sebagai fondasi dalam pengembangan kompetensi kerja sekaligus mendukung kesiapan murid dalam mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Hasil TKA SMK Tahun 2025 menunjukkan bahwa kompetensi literasi dan numerasi murid SMK masih perlu diperkuat. Rerata capaian murid pada mata pelajaran Matematika sebesar 34,84, Bahasa Inggris sebesar 22,69, dan Bahasa Indonesia sebesar 53,68. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya dukungan pembelajaran yang dapat diakses secara fleksibel oleh murid, termasuk ketika sedang melaksanakan PKL di dunia kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung keberlangsungan pembelajaran literasi dan numerasi secara asinkron bagi murid kelas XII SMK yang sedang melaksanakan PKL, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- literasi-numerasi-smk-2026
- literasi-siswa-smk
- numerasi-siswa-smk
- kelas-xii-smk
- murid-kelas-xii-smk
- siswa-smk-pkl
- pkl-smk-2026
- praktik-kerja-lapangan
- pembelajaran-literasi
- pembelajaran-numerasi
- surat-edaran-smk-2026
- surat-edaran-pkl
- dukungan-pembelajaran-siswa-pkl
- guru-smk
- kewajiban-guru-saat-pkl
- kewajiban-sekolah-siswa-pkl
- pembelajaran-kelas-xii-smk
- literasi-numerasi-kelas-xii
- kebijakan-pendidikan-smk
- informasi-smk-terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini