Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pelaksanaan Hardiknas 2 Mei 2026 di Sekolah, Ini yang WAJIB Dilakukan!
- 1.023
- Hari Peringatan
- 30 April 2026
Surat Edaran Kemendikdasmen tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2026 resmi diterbitkan dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Dalam edaran ini, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah, baik terkait pelaksanaan upacara, tema kegiatan, hingga partisipasi guru dan siswa dalam memeriahkan momentum pendidikan nasional tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 pada tanggal 30 April 2026 tentang Pemberitahuan penyelenggaraan Hardiknas tanggal 2 Mei pada Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut ;
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 serta sebagai antisipasi terhadap potensi aktivitas masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026, guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga satuan pendidikan, dengan hormat kami mohon Saudara untuk:
- Mengimbau Satuan Pendidikan untuk dapat menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Edaran tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 dimaksud;
- Mengimbau Satuan Pendidikan agar dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan secara efektif selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana, dan hemat energi;
- Melaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional secara aman, tertib, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kondisi serta keamanan wilayah;
- Melakukan pemetaan dan identifikasi potensi risiko di lingkungan satuan pendidikan guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan;
- Mendorong partisipasi aktif seluruh warga satuan pendidikan dalam kegiatan Hari Pendidikan Nasional;
- Mengutamakan keamanan dan kenyamanan pendidik, tenaga kependidikan, serta murid dengan memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan di bawah pengawasan pihak satuan pendidikan;
- Mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, serta murid untuk mengikuti Upacara Bendera dan berfokus pada kegiatan yang bermanfaat serta mendukung pengembangan potensi diri secara positif dan konstruktif.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan dukungan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
- hardiknas-2026
- surat-edaran-hardiknas
- pedoman-hardiknas
- kemendikdasmen-2026
- upacara-hardiknas
- kegiatan-sekolah
- pendidikan-indonesia
- berita-pendidikan-terbaru
- aturan-sekolah
- guru-indonesia
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini