Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pelaksanaan Hardiknas 2 Mei 2026 di Sekolah, Ini yang WAJIB Dilakukan! mastiokdr.com

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Pelaksanaan Hardiknas 2 Mei 2026 di Sekolah, Ini yang WAJIB Dilakukan!

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang pelaksanaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2026 resmi diterbitkan dan menjadi pedoman wajib bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Dalam edaran ini, terdapat sejumlah ketentuan penting yang harus dilaksanakan oleh sekolah, baik terkait pelaksanaan upacara, tema kegiatan, hingga partisipasi guru dan siswa dalam memeriahkan momentum pendidikan nasional tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 pada tanggal 30 April 2026 tentang Pemberitahuan penyelenggaraan Hardiknas tanggal 2 Mei pada Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut ; 

Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia

Menindaklanjuti  Surat  Edaran  Menteri  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  Nomor 8844/T/MDM.A5/HM.01.00/2026 tanggal 27 April 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional  Tahun  2026  serta  sebagai  antisipasi  terhadap  potensi  aktivitas  masyarakat  dalam menyampaikan aspirasi pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026, guna memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga satuan pendidikan, dengan hormat kami mohon Saudara untuk:

  1. Mengimbau Satuan Pendidikan untuk dapat menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan dalam  Surat  Edaran  tentang  Pedoman  Peringatan  Hari  Pendidikan  Nasional  Tahun  2026 dimaksud;
  2. Mengimbau Satuan Pendidikan agar dapat menyelenggarakan aktivitas/kegiatan secara efektif selaras dengan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), budaya hidup sederhana, dan hemat energi;
  3. Melaksanakan peringatan Hari Pendidikan Nasional secara aman, tertib, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan kondisi serta keamanan wilayah;
  4. Melakukan  pemetaan  dan  identifikasi  potensi  risiko  di  lingkungan  satuan  pendidikan  guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan kegiatan;
  5. Mendorong partisipasi aktif seluruh warga satuan pendidikan dalam kegiatan Hari Pendidikan Nasional;
  6. Mengutamakan keamanan dan kenyamanan pendidik, tenaga kependidikan, serta murid dengan memastikan  seluruh  kegiatan  dilaksanakan  di  lingkungan  satuan  pendidikan  di  bawah pengawasan  pihak  satuan  pendidikan;
  7. Mengimbau pendidik, tenaga kependidikan, serta murid untuk mengikuti Upacara Bendera dan berfokus pada kegiatan yang bermanfaat serta mendukung pengembangan potensi diri secara positif dan konstruktif.


Demikian  surat  ini  kami  sampaikan  dengan  harapan  dapat  dilaksanakan  dan  ditindaklanjuti sebagaimana  mestinya.
Atas perhatian dan dukungan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Hari Peringatan
52 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori