Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Resmi Terbit, SPMI Wajib Dilaksanakan Setiap Satuan Pendidikan
- 59
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 17 September 2026
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Resmi Atur Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, SPMI Wajib Dilaksanakan Setiap Satuan Pendidikan
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Regulasi ini menjadi dasar penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penjaminan mutu pendidikan merupakan proses sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan juga diarahkan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi dan/atau melampaui standar yang telah ditetapkan.
Penjaminan Mutu Pendidikan Berlaku untuk Pendidikan Formal dan Nonformal
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur bahwa penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Dengan demikian, cakupan regulasi tidak hanya berkaitan dengan sekolah, tetapi juga satuan pendidikan nonformal sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan didasarkan pada enam prinsip utama, yaitu:
-
Objektif
-
Transparan
-
Akuntabel
-
Komprehensif
-
Partisipatif
-
Berkelanjutan
Prinsip objektif berarti pelaksanaan penjaminan mutu harus berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur serta tidak dipengaruhi asumsi, opini, atau kepentingan subjektif. Sementara prinsip berkelanjutan menekankan bahwa peningkatan mutu dilakukan melalui siklus perbaikan secara terus-menerus.
Sistem Penjaminan Mutu Terdiri dari SPMI dan SPME
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 adalah penegasan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas dua bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
SPMI wajib dilaksanakan di setiap satuan pendidikan. SPMI diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sementara itu, SPME dilakukan melalui akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SPME diselenggarakan oleh lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan profesional.
Artinya, penjaminan mutu tidak hanya menjadi proses internal yang dilakukan sekolah, tetapi juga terhubung dengan mekanisme penilaian mutu dari pihak eksternal.
SPMI Dilaksanakan dalam Enam Tahapan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mengatur mekanisme SPMI dalam bentuk sebuah siklus. Siklus tersebut terdiri atas enam tahapan, yaitu:
- Menetapkan
Satuan pendidikan menetapkan standar mutu yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan. - Memetakan
Satuan pendidikan mengenali kondisi nyata mutu pendidikan melalui analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. - Merencanakan
Berdasarkan hasil pemetaan, satuan pendidikan menyusun arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu. - Melaksanakan
Rencana yang telah disusun kemudian diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata di satuan pendidikan. - Mengevaluasi
Satuan pendidikan melakukan penilaian secara sistematis untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. - Mengendalikan
Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti melalui analisis rekomendasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.
Keenam tahapan tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Regulasi menetapkan bahwa siklus tersebut dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
SPMI Tidak Hanya Menjadi Tugas Kepala Sekolah
Dalam pelaksanaannya, SPMI diselenggarakan oleh tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan.
Tim tersebut paling sedikit terdiri atas unsur:
-
pimpinan satuan pendidikan;
-
pendidik; dan
-
komite satuan pendidikan atau pemangku kepentingan pada lembaga kursus.
Dengan ketentuan tersebut, penjaminan mutu pendidikan tidak ditempatkan sebagai tanggung jawab satu orang saja. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur di dalam satuan pendidikan dan pihak yang berkepentingan.
Data Menjadi Dasar dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 juga mengatur dukungan sistem informasi Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sistem informasi tersebut mengintegrasikan data dan informasi mengenai:
-
peserta didik;
-
pendidik dan tenaga kependidikan;
-
sarana dan prasarana;
-
pengelolaan satuan pendidikan;
-
mutu dan relevansi pembelajaran; serta
-
capaian belajar peserta didik.
Sumber data tersebut berasal dari sistem basis data yang dikelola Kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil penyelenggaraan SPMI, serta hasil penyelenggaraan SPME.
Ketentuan ini memperkuat pendekatan penjaminan mutu yang berbasis pada data dan bukti. Publikasi resmi BBPMP Jawa Timur juga menjelaskan bahwa penggunaan data menjadi salah satu penguatan penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Hasil SPMI dan SPME Saling Berkaitan
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tidak memisahkan SPMI dan SPME sebagai dua proses yang berdiri sendiri.
Regulasi menyebutkan bahwa hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME, sedangkan hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan dalam penyelenggaraan SPMI.
Keduanya juga harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, proses perbaikan mutu di satuan pendidikan dapat berlangsung sebagai sebuah siklus yang terus berulang: kondisi pendidikan dipetakan, dilakukan perbaikan, dievaluasi, kemudian hasilnya digunakan kembali untuk menentukan langkah peningkatan berikutnya.
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini