Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Resmi Terbit, SPMI Wajib Dilaksanakan Setiap Satuan Pendidikan
- 66
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 17 September 2026
Pemerintah Daerah Memiliki Peran Penting
Penjaminan mutu pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga memiliki tugas dalam pelaksanaannya.
Dalam Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah daerah sesuai kewenangannya memiliki tugas untuk:
-
mengharmonisasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
-
melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan satuan pendidikan;
-
memetakan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi;
-
memfasilitasi peningkatan mutu di satuan pendidikan; dan
-
menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan.
Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah daerah juga harus memperhatikan karakteristik satuan pendidikan, kondisi daerah, afirmasi wilayah khusus, dan pemerataan mutu.
Kapan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Mulai Berlaku?
Dokumen resmi menunjukkan bahwa Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti.
Peraturan tersebut kemudian diundangkan di Jakarta pada 26 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dhahana Putra.
Dokumen tersebut tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 594. Pasal 21 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Kesimpulan
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 memberikan kerangka yang jelas mengenai bagaimana penjaminan mutu pendidikan dilaksanakan. Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan harus dijaga melalui proses yang objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Bagi satuan pendidikan, salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian adalah kewajiban melaksanakan SPMI, dengan siklus menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Pada akhirnya, sistem tersebut diarahkan bukan sekadar untuk memenuhi administrasi, tetapi untuk memastikan proses peningkatan mutu pendidikan berjalan secara terus-menerus dan berdasarkan kondisi nyata satuan pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Resmi Terbit, SPMI Wajib Dilaksanakan Setiap Satuan Pendidikan dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Resmi Terbit, SPMI Wajib Dilaksanakan Setiap Satuan Pendidikan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini