Surat Edaran Bersama Penguatan Implementasi Kawasan TANPA ROKOK di Sekolah Tahun 2026 Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Paket
- 1.250
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 6 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Bersama Penguatan Implementasi Kawasan TANPA ROKOK di Sekolah Tahun 2026 Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Paket
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Bersama Penguatan Implementasi Kawasan TANPA ROKOK di Sekolah Tahun 2026 Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Paket.
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400.1/414/Sj Tahun 2026, Nomor 1 Tahun 2026, Nomor Hk.02.01/Menkes/47/2026, Tentang Penguatan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Berikut ini informasi selengkapnya :
A. Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa tempat proses belajar mengajar merupakan salah satu tatanan kawasan tanpa rokok. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Namun demikian, implementasi peraturan tersebut belum optimal. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 (SKI-2023) menunjukkan prevalensi perokok pada usia 10 - 21 tahun di Indonesia masih cukup tinggi yaitu 12,4%, adanya peningkatan tren inisiasi merokok pada usia <15 tahun dari 11,5% (Riskesdas, 2018) menjadi 19,9% (SKI, 2023) dan inisiasi merokok pada usia <20 tahun dari 59,7% (Riskesdas, 2018) menjadi 76,4% (SKI, 2023). Data tersebut menunjukkan bahwa perilaku merokok banyak dimulai pada usia remaja dan usia perokok pemula cenderung semakin muda. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah penguatan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara lebih terkoordinasi, berkesinambungan, dan berbasis peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan maksud untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui peningkatan kepatuhan, pengawasan, serta partisipasi seluruh warga sekolah dan pihak terkait dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh rokok.
2. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini disusun dengan tujuan:
a. memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok; dan
b. mengupayakan penurunan angka perokok pemula melalui intervensi lingkungan sekolah yang konsisten dan berkelanjutan.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;
- Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
D. Isi Surat Edaran
- kawasan-tanpa-rokok-sekolah
- kebijakan-kesehatan-sekolah-2026
- larangan-merokok-di-sekolah
- lingkungan-sekolah-sehat-2026
- sekolah-bebas-rokok
- surat-edaran
- surat-edaran-kawasan-tanpa-rokok-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini