Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Kelas dan Jumlah Kelas Dalam Sekolah Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Paket
- 38.964
- Sekolah/Satuan Pendidikan
- 6 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Kelas dan Jumlah Kelas Dalam Sekolah Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Paket
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Juknis Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Kelas dan Jumlah Kelas Dalam Sekolah Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Pendidikan Paket.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis (juknis) verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per kelas serta jumlah rombongan belajar. Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan paket, dan menjadi acuan wajib bagi satuan pendidikan dalam pengelolaan data peserta didik tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian sebagai berikut :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI PENETAPAN JUMLAH MURID PER ROMBONGAN BELAJAR DAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN DENGAN KONDISI PENGECUALIAN.
KESATU : Menetapkan petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi penetapan jumlah murid per rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada satuan pendidikan dengan kondisi pengecualian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Petunjuk teknis mekanisme verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi:
a. pendahuluan;
b. ketentuan jumlah murid per rombongan belajar;
c. ketentuan jumlah rombongan belajar setiap satuan pendidikan; dan
d. penutup.
KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- juknis-dan-panduan
- juknis-spmb-20262027
- jumlah-murid-per-kelas-2026
- kepmendik-14-tahun-2026-juknis-verval-rombel-2026
- ketentuan-rombel-sekolah-2026
- paud-sd-smp-sma-smk-slb
- peraturan-menteri
- peraturan-pemerintah
- surat-edaran
- verifikasi-validasi-rombel
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini