Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Upacara Bendera Disekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman! mastiokdr.com

Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Upacara Bendera Disekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Upacara Bendera Disekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Upacara Bendera Disekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman!

Kementerian Pendidikan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah, kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, serta menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” sebagai bagian dari penguatan karakter dan persatuan peserta didik. Kebijakan ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 Tahun 2026 pada tanggal 23 Januari 2026 tentang PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
    di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara, hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
  2. Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:

Ikrar Pelajar Indonesia

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sekolah/Satuan Pendidikan
9 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori