Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Manajemen ASN (PNS dan PPPK), Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
- 47
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 28 Agustus 2026
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
- Isi Edaran
- Persiapan Pembinaan Manajemen ASN
Pembinaan yang bermakna dimulai jauh sebelum pertemuan pertama diselenggarakan. Pelaksanaan pembinaan Manajemen ASN yang diselenggarakan BKN didasarkan pada prinsip sebagai berikut:- berbasis kebutuhan, sesuai kondisi dan kebutuhan Instansi Pemerintah;
- berbasis bukti, dengan menggunakan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
- terarah, berdasarkan area Manajemen ASN yang memerlukan penguatan;
- terintegrasi, melalui koordinasi antarunit kerja BKN, Kantor Regional BKN dan Instansi Pemerintah;
- terukur, dengan sasaran, keluaran dan hasil pembinaan yang dapat dievaluasi; dan
- berkelanjutan, melalui tindak lanjut, monitoring, evaluasi dan perbaikan secara periodik.
Untuk melaksanakan pembinaan berdasarkan prinsip tersebut dilakukan melalui tahap persiapan yang meliputi:- Penilaian NSPK Manajemen ASN
- mengukur tingkat penerapan NSPK Manajemen ASN pada instansi pemerintah;
- mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan berdasarkan hasil pengukuran; dan
- menetapkan kategori tingkat penerapan NSPK sebagai dasar pelaksanaan pembinaan.
- Penyiapan Materi Pembinaan
- menyusun materi pembinaan sesuai fokus area pembinaan;
- menyesuaikan materi pembinaan dengan kebutuhan dan karakteristik instansi pemerintah; dan
- menyiapkan bahan sosialisasi, pedoman teknis, dan instrumen pendampingan.
- Pembentukan Tim Kerja Pembinaan
- membentuk Tim Kerja Pembinaan Manajemen ASN yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- menetapkan tugas dan tanggung jawab anggota tim; dan
- melakukan koordinasi lintas unit kerja yang terkait dengan pembinaan Manajemen ASN.
- Tim Teknis Pembinaan
Dalam hal diperlukan, Tim Kerja Pembinaan dapat menunjuk Tim Teknis, Person in Charge (PIC), Sekretariat, atau tim teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan Tim Kerja Pembinaan. - Setiap instansi wajib menunjuk PIC dan menyusun kebutuhan pembinaannya sendiri, sebab pembinaan yang efektif berangkat dari kebutuhan atas kondisi masing-masing instansi, bukan berdasarkan asumsi yang diseragamkan dari pusat.
- PIC dan kebutuhan pembinaan disampaikan kepada Tim Kerja pembinaan melalui PIC yang ditunjuk.
- Penilaian NSPK Manajemen ASN
- Pelaksanaan Pembinaan Manajemen ASN
- Pelaksanaan pembinaan manajemen ASN berfokus pada sembilan area yang secara bersama-sama membentuk siklus pengelolaan ASN, dari penyiapan talenta hingga pemberian penghargaan atas kinerja:
- manajemen talenta dan pengembangan karier;
- pengelolaan kinerja ASN;
- pengembangan kompetensi ASN;
- budaya kerja ASN dan citra institusi;
- penghargaan dan pengakuan ASN;
- disiplin, pemberhentian, dan upaya administratif;
- digitalisasi Manajemen ASN;
- penerapan fleksibilitas kerja; dan
- kebijakan BKN Pro ASN.
- Tim Kerja Pembinaan melaksanakan pembinaan manajemen ASN dalam bentuk:
- sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau fasilitasi Manajemen ASN secara terjadwal kepada seluruh instansi pemerintah, baik melalui pertemuan langsung, media daring, maupun metode lainnya, dengan cara:
- menyampaikan materi terkait area pembinaan sebagaimana dimaksud pada angka 1);
- memberikan pemahaman mengenai area perbaikan yang perlu dilakukan; dan
- melaksanakan pendampingan tata kelola manajemen ASN.
- pendampingan sebagaimana dimaksud pada huruf a) juga berlaku bagi instansi yang belum dilakukan penilaian Indeks NSPK, sehingga tidak ada instansi yang tertinggal hanya karena belum sempat dinilai.
- pendampingan berdasarkan capaian Indeks NSPK dilakukan dengan:
- memprioritaskan pendampingan kepada instansi dengan tingkat penerapan NSPK yang masih rendah;
- memberikan rekomendasi perbaikan terhadap aspek Manajemen ASN yang belum sesuai NSPK; dan
- memfasilitasi konsultasi, asistensi, dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kualitas penerapan NSPK Manajemen ASN.
- sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau fasilitasi Manajemen ASN secara terjadwal kepada seluruh instansi pemerintah, baik melalui pertemuan langsung, media daring, maupun metode lainnya, dengan cara:
- Instansi menunjuk peserta yang akan mengikuti program pembinaan dengan kriteria:
- berstatus ASN;
- memiliki kualifikasi dan kompetensi terkait Manajemen ASN;
- merupakan pengelola kepegawaian yang bertugas di Biro SDM atau unit yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat; dan
- merupakan pengelola kepegawaian yang bertugas di BKD/BKPSDM/BKPP atau unit kerja yang melakukan pengelolaan kepegawaian pada Perangkat Daerah.
- Pengelola kepegawaian yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 3) wajib mengikuti seluruh tahapan pembinaan, karena manfaat pembinaan hanya dapat dirasakan secara penuh apabila diikuti secara utuh, bukan sepotong-sepotong.
- Lini masa dan mekanisme pembinaan Manajemen ASN tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas partisipasi, setiap ASN dari instansi pemerintah yang telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pembinaan Manajemen ASN akan diberikan sertifikat keikutsertaan, sebagai pengakuan atas kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri.
- Pelaksanaan pembinaan manajemen ASN berfokus pada sembilan area yang secara bersama-sama membentuk siklus pengelolaan ASN, dari penyiapan talenta hingga pemberian penghargaan atas kinerja:
- Tindak Lanjut, Monitoring, dan Evaluasi Pembinaan Manajemen ASN
- Penilaian Kembali terhadap Indeks NSPK
- melakukan penilaian kembali indeks NSPK Manajemen ASN setelah pelaksanaan pembinaan;
- membandingkan hasil penilaian sebelum dan sesudah pembinaan; dan
- mengidentifikasi perkembangan tingkat penerapan NSPK pada instansi pemerintah.
Pembinaan tanpa evaluasi hanya akan menjadi ritual tahunan yang berulang tanpa arah. Karena itu, penilaian kembali ini menjadi cermin untuk menakar sejauh mana perbaikan benar-benar terjadi, bukan sekadar tercatat di atas laporan.
- Indikator Keberhasilan
Keberhasilan pembinaan Manajemen ASN ditandai dengan:- meningkatnya nilai indeks NSPK Manajemen ASN;
- berkurangnya ketidaksesuaian penerapan NSPK Manajemen ASN;
- meningkatnya kualitas tata kelola Manajemen ASN; dan
- ditindaklanjutinya rekomendasi hasil pembinaan oleh instansi pemerintah.
- Monitoring melalui Sistem Monitoring Pembinaan (MOBI)
- monitoring pelaksanaan pembinaan dilakukan melalui MOBI yang terintegrasi dengan SIASN BKN, dilaksanakan oleh masing-masing Tim Kerja Pembinaan;
- MOBI juga digunakan untuk memantau perkembangan indeks NSPK, tindak lanjut rekomendasi, dan capaian pembinaan yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN; dan
- hasil monitoring menjadi bahan penyusunan kebijakan pembinaan Manajemen ASN secara nasional.
- Penilaian Kembali terhadap Indeks NSPK
- Persiapan Pembinaan Manajemen ASN
- se-bkn-nomor-7-tahun-2026
- surat-edaran-kepala-bkn-nomor-7-tahun-2026
- surat-edaran-bkn-2026
- se-kepala-bkn-7-tahun-2026
- manajemen-asn
- pembinaan-manajemen-asn
- pembinaan-asn-2026
- pns-2026
- pppk-2026
- asn-2026
- manajemen-pns
- manajemen-pppk
- syarat-pembinaan-asn
- jadwal-pembinaan-asn
- jadwal-manajemen-asn
- nspk-manajemen-asn
- indeks-nspk
- penilaian-nspk
- bkn-2026
- badan-kepegawaian-negara
- kepegawaian-2026
- sistem-merit-asn
- manajemen-talenta-asn
- pengembangan-karier-asn
- pengelolaan-kinerja-asn
- pengembangan-kompetensi-asn
- budaya-kerja-asn
- citra-institusi
- penghargaan-asn
- disiplin-asn
- pemberhentian-asn
- upaya-administratif-asn
- digitalisasi-manajemen-asn
- fleksibilitas-kerja-asn
- bkn-pro-asn
- siasn
- mobi-bkn
- pengelola-kepegawaian
- bkd
- bkpsdm
- bkpp
- biro-sdm
- instansi-pemerintah
- pemerintah-daerah
- pemerintah-pusat
- info-asn
- berita-asn
- regulasi-asn
- kebijakan-bkn
- asn-indonesia
- manajemen-kepegawaian
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini
Artikel Terbaru
Terpopuler Bulan ini
#Tagar Terkait
#se-bkn-nomor-7-tahun-2026
#surat-edaran-kepala-bkn-nomor-7-tahun-2026
#surat-edaran-bkn-2026
#se-kepala-bkn-7-tahun-2026
#manajemen-asn
#pembinaan-manajemen-asn
#pembinaan-asn-2026
#pns-2026
#pppk-2026
#asn-2026
#manajemen-pns
#manajemen-pppk
#syarat-pembinaan-asn
#jadwal-pembinaan-asn
#jadwal-manajemen-asn
#nspk-manajemen-asn
#indeks-nspk
#penilaian-nspk
#bkn-2026
#badan-kepegawaian-negara
Lihat Semua Tags