Surat Edaran Penghapusan Fail/Data Pada Penyimpanan Akun belajar.id Untuk Sekolah Jenjang PAUD ,TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB & PKBM Tahun 2025
- 713
- Belajar.id
- 12 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penghapusan Fail/Data Pada Penyimpanan Akun belajar.id Untuk Sekolah Jenjang PAUD ,TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB & PKBM Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penghapusan Fail/Data Pada Penyimpanan Akun belajar.id Untuk Sekolah Jenjang PAUD ,TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB & PKBM Tahun 2025.
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH telah mengeluarkan surat edaran nomor 4508/J1/TI.02.01/2025 pada tanggal 5 Desember 2025 tentang Penghapusan Fail pada Kapasitas Penyimpanan Akun belajar.id untuk Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja/Instansi
(Daftar terlampir)
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan (belajar.id), Pusat Data dan Teknologi Informasi telah menetapkan pengaturan penyimpanan fail untuk seluruh pengguna pada akun belajar.id, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Akun belajar.id ditujukan untuk mengakses layanan pembelajaran, dan bentuk layanan lain di bidang pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun layanan pembelajaran lainnya yang telah terintegrasi dengan akun belajar.id sesuai dengan peraturan perundangan. Oleh karena itu kapasitas penyimpanan yang melekat pada akun belajar.id dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran dan layanan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Adapun kriteria mengenai fail yang dapat disimpan pada penyimpanan akun belajar.id adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran I pada Surat Edaran ini;
- Pengguna diwajibkan melakukan pengelolaan penyimpanan fail pada akun akses layanan pendidikan dengan menghapus dan mencadangkan fail secara mandiri;
- Batas waktu yang diberikan untuk pengguna dalam melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya pada akun-akun dengan subdomain di atas adalah sampai dengan tanggal 8 Desember 2025;
- Jika pengguna tidak dapat melakukan pembersihan, pencadangan, dan atau cara lainnya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka Pusat Data dan Informasi akan melakukan penghapusan fail sesuai dengan ketentuan kriteria fail yang dapat disimpan;
- Lini masa penyesuaian kapasitas penyimpanan akun belajar.id dengan batas wajar yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut.
- akun-belajarid
- belajarid
- komunitas-belajar
- merdeka-belajar
- pembelajaran
- pembelajaran
- penghapusan-akun-belajarid
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini