Surat Edaran Himbauan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3 & 4 Tahun 2026, Ini Yang WAJIB Anda Pahami! mastiokdr.com

Surat Edaran Himbauan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3 & 4 Tahun 2026, Ini Yang WAJIB Anda Pahami!

Surat Edaran Himbauan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3 dan 4 Tahun 2026 menjadi informasi penting yang wajib diketahui oleh peserta didik, sekolah, guru, dan orang tua. Pelaksanaan TKA tahun 2026 untuk gelombang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi akademik yang harus dipersiapkan secara matang. Oleh karena itu, memahami isi surat edaran resmi mengenai jadwal, syarat, ketentuan, serta himbauan pelaksanaan TKA Gelombang 3 dan 4 sangat penting agar seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan telah surat edaran nomor 1326/B/C3/DM.00.02/2026 pada tanggal 27 April 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3 dan 4. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.

  1. Kepala BBPMP/BPMP Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia

Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas dukungannya dalam pelaksanaan TKA Gelombang 1 dan 2, sehingga tingkat partisipasi nasional TKA jenjang SD sangat tinggi (99,08%), dan kegiatan tersebut berjalan lancar.

Sehubungan adanya laporan mengenai pengambilan dokumentasi (video/foto) di dalam ruangan pada saat pelaksanaan TKA Gelombang 1 dan 2 yang diunggah ke media sosial, serta hasil pantauan tim posko TKA nasional, Direktorat Sekolah Dasar menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kami mohon kerja sama dari Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA berlangsung.
  2. Bagi satuan pendidikan yang telah mengunggah video atau foto suasana ujian di dalam ruangan ke media sosial, diminta agar segera melakukan penghapusan (take down). Hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran prosedur pelaksanaan TKA.
  3. Diharapkan seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan TKA pada Gelombang 3 dan 4 dapat menjaga integritas penuh dalam penyelenggaraannya.

TKA merupakan instrumen evaluasi pembelajaran bagi murid dan sekolah yang kredibilitasnya perlu dijaga bersama agar murid dapat mengerjakan soal dengan fokus, tenang, tanpa gangguan, serta tetap dalam suasana yang jujur dan gembira.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian, dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori