Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Hari Santri Tahun 2026, Ini Jadwal, Kegiatan dan Susunan Acaranya mastiokdr.com

Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Hari Santri Tahun 2026, Ini Jadwal, Kegiatan dan Susunan Acaranya

Surat Edaran Pelaksanaan Upacara Hari Santri Tahun 2026, Ini Kegiatan dan Susunan Acaranya!

Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 22 Tahun 2026 pada tanggal 30 September 2026 tentang SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR 22 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN UPACARA HARI SANTRI 2026. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Latar Belakang
    1. bahwa untuk memperingati Hari Santri 2026, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.
    2. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026.
  2. Maksud dan Tujuan
    Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dalam melaksanakan Upacara Hari Santri 2026. 
  3. Ruang Lingkup
    Panduan Pelaksanaan Upacara Hari Santri 2026. 
  4. Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
    2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
    3. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 31);
    4. Keputusan Presiden Nornor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri;
    5. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
    6. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
    7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 555);
      h. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.
  5. Isi Edaran
    1. Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan secara serentak pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026 dengan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”.
    2. Amanat Upacara Hari Santri 2026 yang akan dibacakan pada Upacara Hari Santri 2026 dapat unduh/download melalui website resmi Kementerian Agama dan Aplikasi Pusaka Kemenag.
    3. Upacara Hari Santri 2026 tingkat pusat pada Kementerian Agama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB di Taman Lapangan Banteng Jakarta Pusat dan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.
    4. Petugas upacara Hari Santri 2026 melibatkan perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan santri.
    5. Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, jas hitam, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
    6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2026.
    7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah mempublikasikan pelaksanaan Apel Hari Santri 2026 di website, media sosial, atau media lainnya.
  6. Penutup
    Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan
    dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Halaman 1 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


HARI SANTRI
1 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
162 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Lihat Semua Kategori