SK Penetapan Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025 mastiokdr.com

SK Penetapan Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025

4. Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menginformasikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menginstruksikan kepada Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2025 agar melengkapi persyaratan dengan memperhatikan ketentuan berikut:
  a. Guru PAI memastikan kembali bahwa rekening yang terdata di SIAGA adalah benar-benar milik sendiri dan rekening AKTIF.
b. Penulisan nama rekening berupa huruf kapital, huruf kecil atau gelar harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening.
c. Penulisan nomor rekening penerima harus sesuai dengan yang tertera pada buku rekening, tidak tertukar atau kurang digit angka.
d. Nama bank dipilih sesuai dengan buku rekening penerima.
e. Guru  PAI  mengunggah  scan BUKU  REKENING (jelas  dan  terbaca)  dan  Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
f. Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor 4 Tahun 2022 dan Nomor DIR.MOU/004/2022 bahwa penyaluran insentif dilakukan melalui Bank Mandiri sebagai bank penyalur. Demi mempermudah penyaluran diharapkan calon penerima dapat menyesuaikan dengan Bank Penyalur tersebut.
g. Guru PAI yang menggunakan bank selain bank penyalur akan dikenakan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank sebesar Rp2.900 untuk satu kali transaksi dan biaya SKN dibebankan kepada penerima insentif. Jika terdapat retur (penolakan) saat penyaluran insentif yang dikarenakan salah input/tidak sesuai rekening (Nama, Nomor Rekening,  Nama  Bank),  maka  biaya  SKN  dikenakan  kembali  untuk  transaksi berikutnya kepada penerima insentif.
h. Guru PAI dapat melengkapi persyaratan melalui SIAGA paling lambat tanggal 27 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Kanwil Kemenag Provinsi dapat menginstruksikan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota untuk  memverifikasi  kelengkapan  dokumen  penerima  insentif  berupa  Data  Rekening (Buku Rekening) dan SPTJM paling lambat tanggal 29 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
6. Apabila calon penerima insentif belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 4 hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka calon penerima insentif akan diganti dengan kandidat lain yang memenuhi kriteria.

Berikut ini lampiran Daftar Nama Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN/Honorer Tahun 2025

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Insentif Non ASN
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori