Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru dan Tendik/TU Sekolah Rakyat di Kemensos Tahun 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya! mastiokdr.com

Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru dan Tendik/TU Sekolah Rakyat di Kemensos Tahun 2026, Ini Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya!

Bagi peserta PPPK Guru maupun Tendik/TU Sekolah Rakyat yang dinyatakan berhak mengikuti tahap ini, informasi mengenai jadwal, mekanisme konfirmasi, dan tahapan setelah SKT sangat penting untuk diperhatikan. Jangan sampai peserta melewatkan jadwal yang telah ditentukan karena seluruh rangkaian seleksi berlanjut hingga pengumuman hasil, masa sanggah, pengumuman pascasanggah, serta pemberkasan. Berikut informasi lengkap Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) PPPK Guru dan Tendik/TU pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos Tahun 2026.

Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 2961/1/KP.01.01/08/2026 pada tanggal 09 Agustus 2026 tentang JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TAMBAHAN (SKT) PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH RAKYAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN 2026.Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 2929/1/KP.01.01/08/2026 Tanggal 06 Agustus 2026 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2026, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) terdiri dari :
    1. Jabatan Fungsional Guru terdiri dari 3 (tiga) sub tes yang wajib diikuti oleh semua peserta, yaitu :
      1) Psikotes;
      2) Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan 
      3) Wawancara;
    2. Tenaga Kependidikan berupa Psikotes
  2. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Fungsional Guru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  3. Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) bagi setiap peserta Jabatan Tenaga Kependidikan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  4. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) :
    1. Peserta yang tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan pada waktu yang telah ditentukan dengan alasan apapun dinyatakan gugur;
    2. Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) dari awal hingga selesai;
    3. Peserta wajib membawa kartu identitas dan kartu ujian saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT);
    4. Peserta wajib memeriksa surat elektronik (e-mail) pribadi yang terdaftar di SSCASN terkait informasi pelaksanaan SKT;
    5. Peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib pelaksanaan SKT, setiap pelanggaran ketentuan dan tata tertib memiliki konsekuensi bagi peserta; 
  5. Ketentuan pelaksanaan psikotes, peserta wajib :
    1. Mengakses platform tes sesuai dengan jadwal yang tercantum pada email atau akun masing-masing;
    2. Mengenakan kemeja putih, bawahan hitam rapi dan bagi peserta wanita yang berhijab mengenakan hijab berwana hitam polos;
    3. Menyediakan kertas HVS ukuran A4 putih polos sebanyak 2 lembar dan pensil kayu HB;
    4. Mempersiapkan ruangan minim kebisingan dengan pencahayaan yang cukup;
    5. Menyiapkan 2 (dua) gawai/perangkat yaitu 1 (satu) Komputer/Laptop dan 1 (satu) telepon genggam;
    6. Spesifikasi minimum Komputer/Laptop yang dibutuhkan sebagai berikut:
      1. Memiliki kamera yang berfungsi atau aktif;
      2. Mempersiapkan perangkat pengisi daya (charger) untuk gawai yang digunakan;
      3. Memiliki koneksi internet stabil, kuota internet mencukupi dan disarankan menyediakan 2 jenis provider internet (ujilah terlebih dahulu kecepatan internet yang dimiliki, dengan mengunjungi website seperti https://www.fast.com atau https://www.speedtest.net);
      4. Disarankan menyediakan gawai cadangan untuk mengantisipasi kendala selama pelaksanaan;
      5. Terpasang aplikasi perambah internet yang digunakan serta direkomendasikan Google Chrome (versi terbaru) dengan menonaktifkan seluruh ekstensi (fitur tambahan). Oleh karena itu, pastikan tidak menggunakan browser selain itu.
    7. Kendala dan hambatan atas pelaksanaan psikotes dan wawancara termasuk kendala email undangan dapat menghubungi pusat bantuan melalui pesan whatsapp dengan nomor berikut :
      1. Zona 1 (Jawa dan Sumatera) : 0823-9627-3954;
      2. Zona 2 (Bali, Sulawesi dan Nusa Tenggara) : 0817-7572-7651;
      3. Zona 3 (Kalimantan, Papua dan Maluku) : 0851-9061-3726; 4) e-Mail : info-sr@lptui.co.id.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SEKOLAH RAKYAT
19 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
146 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
140 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori