PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK/TU DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2026
- 178
- Hari Peringatan
- 14 September 2026
D. Prinsip Program
Program pemberian penghargaan ini dilaksanakan dengan prinsip:
- terbuka, bahwa program penghargaan ini dapat diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
- objektif, bahwa pelaksanaan program penghargaan ini bebas konflik kepentingan dan adil.
- transparan, bahwa proses penilaian diketahui oleh calon peserta.
- akuntabel, bahwa proses dan hasil pelaksanaan program penghargaan ini dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan administratif.
- komprehensif, bahwa pelaksanaan program penghargaan ini meliputi seluruh aspek praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan.
- efektif dan efisien, bahwa pelaksanaan penghargaan ini berdampak dan hemat sumber daya.
E. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
- Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Apresiasi GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dalam meningkatkan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Anugerah GTK adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian untuk memberikan penghargaan dan pengakuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan.
- Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, guru pamong pendidikan profesi guru, dan pendidik pendidikan anak usia dini.
- Tenaga Kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, penilik, tenaga administrasi sekolah, tenaga laboratorium, dan tenaga tenaga perpustakaan.
- Guru Pamong Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Guru Pamong PPG adalah guru dari satuan pendidikan mitra LPTK yang bertugas untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi peserta pendidikan profesi guru dalam melaksanakan praktik pengalaman lapangan di satuan pendidikan mitra.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
- Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia atau Community Learning Center yang selanjutnya disingkat CLC adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di Malaysia.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
- Direktorat adalah satuan kerja di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal.
- Atase Pendidikan adalah atase teknis yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama teknis antara Indonesia dan Negara Penerima dalam bidang Pendidikan.
- Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
- Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
F. Jenis Penghargaan GTK
1. Apresiasi
Penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan. Melalui penghargaan ini, Kementerian berkomitmen untuk menghargai dan mengapresiasi kontribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta mendorong inovasi dan inspirasi dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
2. Anugerah
Penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan atas
integritas, keteladanan, konsistensi/keberlanjutan program/kontribusi/inovasi dan direplikasi, kepedulian sosial, serta inspiratif.
G. Tema
Tema yang diusung dalam Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK/TU DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2026 dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK/TU DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- hari-guru-nasional-2026
- hgn-2026
- penghargaan-guru-2026
- penghargaan-guru-dan-tendik-2026
- penghargaan-tenaga-kependidikan
- penghargaan-tendik-2026
- penghargaan-tu-sekolah
- pedoman-penghargaan-guru
- pedoman-hgn-2026
- penyelenggaraan-penghargaan-guru
- guru-berprestasi-2026
- tendik-berprestasi-2026
- tenaga-kependidikan-berprestasi
- penghargaan-guru-hgn
- penghargaan-tenaga-kependidikan-hgn
- pedoman-hari-guru-nasional
- kegiatan-hgn-2026
- guru-indonesia-2026
- tenaga-kependidikan-2026
- informasi-pendidikan-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini