PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN/TENDIK/TU DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2026
- 179
- Hari Peringatan
- 14 September 2026
Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2026 akan menjadi momentum penting untuk memberikan apresiasi kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah menyiapkan Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik/TU dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026.
Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian penghargaan, sehingga seluruh pihak yang terlibat perlu memahami ketentuan, kategori penghargaan, persyaratan, mekanisme pengusulan, tahapan pelaksanaan, serta ketentuan lainnya sesuai pedoman yang ditetapkan.
Bagi guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, tenaga administrasi/TU, maupun satuan pendidikan, informasi ini penting untuk diketahui sejak awal, terutama bagi pihak yang akan mengusulkan atau mengikuti program penghargaan dalam rangka HGN 2026.
Lantas, bagaimana pedoman penyelenggaraan penghargaan Guru dan Tendik/TU dalam rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026? Simak ketentuan, kategori, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaannya secara lengkap berikut ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat keputusan nomor 45 Tahun 2026 pada tanggal 26 Agustus 2026 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGHARGAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM RANGKA HARI GURU NASIONAL TAHUN 2026. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang
Hari Guru Nasional sebagai perwujudan pemberian penghormatan dan apresiasi kepada guru-guru Indonesia merupakan momen yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan yang telah berinovasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini selaras dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan, serta Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan penghargaan kepada guru dilaksanakan salah satunya dalam rangka memperingati hari guru nasional.
Di tengah lanskap pendidikan yang dinamis, banyak pendidik dan tenaga kependidikan telah menunjukkan dedikasi luar biasa melalui inovasi dan praktik baik. Mereka tidak hanya melaksanakan kebijakan, tetapi juga menciptakan banyak perubahan nyata yang menginspirasi dan berdampak bagi ekosistem pendidikan. Mereka telah mengimplementasikan secara nyata proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dalam rangka menumbuhkan perilaku kehidupan keseharian secara nyata sebagai wujud implementasi pendidikan karakter, yang selanjutnya membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme formal untuk memberikan apresiasi pada pendidik dan tenaga kependidikan sebagai strategi memupuk semangat berbagi praktik baik, memperluas dampak perubahan, dan memperkuat budaya kolaborasi, serta mendorong lahirnya perubahan positif untuk pendidikan di Indonesia yang lebih baik.
Disamping itu, juga terdapat pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang di tengah kesulitan dan keterbatasan, memiliki dedikasi dan kepedulian sangat tinggi pada dunia pendidikan dan melaksanakannya jauh melampaui batasan tugas dan kewajibannya. Para pendidik dan tenaga kependidikan ini mampu menumbuhkan ekosistem pendidikan secara sehat dan berkelanjutan, berinovasi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat sekitarnya di bidang pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan tersebut akan diberikan anugerah sebagai pengakuan negara atas kepedulian, kearifan, dan kepemimpinan moral dalam mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal menyelenggarakan pemberian penghargaan apresiasi dan anugerah bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada perhelatan Hari Guru Nasional tahun 2026 yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam dan luar negeri yang telah membangun ekosistem pembelajaran yang kolaboratif, reflektif, dan berorientasi pada transformasi pendidikan berkelanjutan. Melalui penghargaan ini, Kementerian berkomitmen untuk memberikan penghormatan dan pengakuan atas kontribusi pendidik dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan Guru Hebat, Indonesia Kuat serta visi pendidikan bermutu untuk semua.
B. Tujuan
Program pemberian penghargaan ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan strategis.
- Apresiasi GTK Tahun 2026, bertujuan:
- merealisasikan pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang transformatif dan dedikatif.
- mengapresiasi praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program-program prioritas dan kebijakan transformasi pendidikan nasional melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, dan masyarakat.
- mendorong pendidik dan tenaga kependidikan agar memiliki kemampuan transformatif dan dedikatif.
- mendapatkan repositori praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sumber belajar dan inspirasi nasional.
- Anugerah GTK Tahun 2026, bertujuan:
- memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang konsisten menunjukkan kepedulian, komitmen, inovasi, dan dedikasi yang tinggi melalui praktik terbaik sesuai perannya, dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, serta berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara keseluruhan.
- menumbuhkan semangat kebanggaan, keteladanan, dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua.
C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari program pemberian penghargaan melalui Apresiasi dan Anugerah GTK Tahun 2026 adalah:
- memantik proses belajar antara pendidik dan tenaga kependidikan untuk saling menginspirasi satu sama lain.
- memberikan apresiasi dan motivasi secara nyata sehingga dapat memacu pendidik dan tenaga kependidikan untuk terus berkarya dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara individu dan kelompok.
- menjadikan para penerima penghargaan sebagai inspirasi bagi seluruh stakeholder pendidikan dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
- terselenggaranya Hari Guru Nasional yang bermanfaat dan bermakna bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
- hari-guru-nasional-2026
- hgn-2026
- penghargaan-guru-2026
- penghargaan-guru-dan-tendik-2026
- penghargaan-tenaga-kependidikan
- penghargaan-tendik-2026
- penghargaan-tu-sekolah
- pedoman-penghargaan-guru
- pedoman-hgn-2026
- penyelenggaraan-penghargaan-guru
- guru-berprestasi-2026
- tendik-berprestasi-2026
- tenaga-kependidikan-berprestasi
- penghargaan-guru-hgn
- penghargaan-tenaga-kependidikan-hgn
- pedoman-hari-guru-nasional
- kegiatan-hgn-2026
- guru-indonesia-2026
- tenaga-kependidikan-2026
- informasi-pendidikan-2026
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini