Surat Edaran Penerbitan NUPTK 2026, Ini Syarat, Aturan dan Link Pengajuannya
- NUPTK
- 30 September 2026
Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Penerbitan NUPTK bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4030/B/H1/DS.00.02/2026 tentang Penerbitan NUPTK.
Surat edaran tersebut tertanggal 23 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
PTK yang Belum Memiliki NUPTK Diminta Segera Mengajukan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masih terdapat banyak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang sudah terdata dalam aplikasi Dapodik, tetapi belum memiliki Kode Referensi NUPTK.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta menugaskan seluruh satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk segera mengajukan penerbitan NUPTK bagi PTK yang memenuhi ketentuan.
Pengajuan penerbitan NUPTK dilakukan melalui aplikasi VervalPTK pada laman:
https://vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id/
NUPTK sebagai Identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NUPTK merupakan nomor unik yang menjadi kode referensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK digunakan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa pengelolaan kode referensi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan bagian dari tugas Pusdatin Kemendikdasmen sebagai walidata Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada:
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022. Untuk panduan KLIK DISINI
-
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan. Untuk Panduan/aturan resminya silahkan KLIK DISINI
Sekolah Perlu Memastikan Data Dapodik PTK Sudah Sesuai
Dengan adanya surat edaran ini, satuan pendidikan perlu memperhatikan data PTK yang sudah tercatat di Dapodik, khususnya bagi PTK yang belum memiliki NUPTK.
Sekolah dapat melakukan pengecekan dan menindaklanjuti proses pengajuan melalui mekanisme VervalPTK sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan penting: Surat edaran ini tidak mencantumkan batas waktu pengajuan tertentu. Karena itu, sekolah disarankan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi Surat Edaran
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Instansi | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah |
| Unit | Pusat Data dan Teknologi Informasi |
| Nomor Surat | 4030/B/H1/DS.00.02/2026 |
| Tanggal | 23 September 2026 |
| Hal | Surat Edaran Penerbitan NUPTK |
| Sasaran | Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota |
| Tindak lanjut | Pengajuan penerbitan NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK |
| Aplikasi | VervalPTK |
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini